bontangpost.id – MD (56) warga Berbas Pantai yang juga salah satu pemilik wisma di Prakla, tak menyangka kedatangan tamu spesial pada Rabu (14/6/2023) pukul 23.00. Dia lantas menawarkan pemandu karaoke yang juga dijual sebagai pekerja seks kepada pelanggannya yang bertandang ke wismanya.
Hingga akhirnya seorang pria menyepakati untuk membayar Rp 700 ribu kepada gadis di bawah umur yang belum lama menginjakkan kaki di Kota Taman. Namun, pria tua itu tak menyangka, jika tamunya tersebut merupakan polisi yang tengah melakukan penyamaran.
“Setelah itu dikasih nota pembayaran, jadi sistemnya langsung datang ke lokasi. Nah, saat itu juga kami tangkap tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Korbannya masih berusia 17 tahun. Dia berasal dari Jakarta. Korban datang ke Bontang pada 19 Mei lalu. Karena diiming-imingi pekerjaan.
“Tapi tidak dikasih tahu kalau bakal dijadikan pekerja seks, cuma jadi pemandu karaoke saja,” katanya.
Baca juga; Jadikan Anak di Bawah Umur Pekerja Seks, Pemilik Wisma di Prakla Berbas Pantai Ditangkap
Perihal berapa upah yang diambil oleh tersangka, kata Kasat Reskrim belum diketahui, pasalnya uang hasil eksploitasi anak di bawah umur itu belum dibagi.
“Apakah ada korban lain itu masih kami dalami,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomot 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post