SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mulai melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, Sabtu (20/1) besok. Daftar pemilih yang akan dilakukan coklit ini yang nantinya akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kaltim divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat, Syamsul Hadi menuturkan, dalam coklit ini, para petugas KPU akan “door to door” mendatangi setiap rumah warga di semua daerah di Kaltim. Tak tanggung-tanggung, jajaran komisioner, pejabat, dan staf KPU mulai dari tingkat pusat hingga kelurahan akan terjun ke lapangan dalam tahapan ini.
“Makanya kami turun ke lapangan semua secara serentak. Dari KPU RI juga demikian. Minimal satu orang mendatangi lima rumah warga,” terang Syamsul kepada Metro Samarinda.
Keterlibatan semua unsur di KPU ini menurut dia untuk menggerakkan masyarakat dan menunjukkan betapa pentingnya pemutakhiran data pemilih ini. Sehingga KPU mengharapkan semua warga yang memiliki hak pilih bisa terdaftar sebagai pemilih baik dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 nanti.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tahapan coklit ini akan dimulai sekira sebulan lamanya, dari tanggal 20 Januari hingga 18 Februari mendatang. Tahapan coklit ini melibatkan KPU Pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)yang ada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Selain melakukan pencocokan dan penelitian ke rumah-rumah, kunjungan ini juga menjadi bagian sosialisasi KPU berbasis keluarga,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, PPDP melakukan pendataan ke rumah-rumah terhadap kepala keluarga dan calon pemilih atau daftar pemilih yang sudah ada sebelumnya. Petugas akan mengecek ada berapa jumlah orang dalam suatu keluarga. Dari situ dicari tahu berapa orang yang sudah memenuhi syarat dan berhak menggunakan hak pilihnya.
Syamsul mengurai, data hasil coklit ini kemudian dicocokan dengan data yang dipegang KPU. Apabila data yang dipegang KPU itu ternyata masih kurang, pemilih yang belum terdaftar tersebut akan ditambahkan. Kalau kemudian data di KPU itu tidak sama dengan data coklit, misalnya karena pemilih sudah meninggal dunia, PPDP itu akan mencoret nama dimaksud dari daftar pemilih.
“Dan kami juga memberikan kesempatan kepada orang-orang yang punya hak pilih, agar benar-benar bisa terdata,” tambah Syamsul.
Sehingga dari proses tersebut, diharapkan menjadi data valid yang akan digunakan KPU untuk tahapan berikutnya. Data coklit yang dikumpulkan PPDP lantas disampaikan ke KPU di tingkat kabupaten/kota, untuk kemudian dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
Masyarakat yang belum terdaftar pada DPS ini nantinya bisa melaporkan diri ke kelurahan atau ke KPU. Agar dapat dimasukkan ke dalam DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). “Bisa melaporkan melalui PPS, PPK atau langsung ke KPU kabupaten/kota,” pungkasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: