• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Nabi Palsu Terbukti Bersalah, Idap Gangguan Jiwa, Hanya Direhabilitasi

by Redaksi Bontang Post
15 Mei 2020, 07:48
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana sidang vonis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Nasruddin warga Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah secara daring. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

Suasana sidang vonis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Nasruddin warga Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah secara daring. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri (PN) Barabai menggelar sidang vonis “si nabi palsu” Nasrudin, kemarin siang. Dalam sidang yang dilakukan daring itu, Nasruddin terbukti bersalah atas pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan divonis 4 tahun penjara. Namun dia tidak akan menjalani hukuman itu.

Namun karena alasan gangguan jiwa berat alias psikotik waham menetap (tidak bisa menilai realita), Nasruddin tidak dapat dipidanakan dan akan menjalani rehabilitasi di RS Sambang Lihum selama satu tahun.

“Garis besarnya perbuatan terdakwa (Nasruddin) itu terbukti bersalah. Namun tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa berat (red),” menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Barabai, Ariansyah

Memang dalam praktik persidangan terdakwa juga pernah diobservasi oleh ahli jiwa dari RS H Hasan Basry Kandangan, Sofyan Saragih. Dari hasil observasi itu, Nasrudin ditemukan menderita gangguan jiwa berat.

Dalam persidangan sebelumnya, Nasrudin cukup sadar untuk membantah ini. Dia memungkiri bahwa dirinya memiliki penyakit gangguan jiwa. “Penasihat hukumnya sendiri bilang terdakwa ini menderita gangguan jiwa. Satu hal yang kontradiktif,” jelas Ariansyah.

Namun yang jelas hakim memiliki wewenang dalam menilai seseorang itu dapat mempertanggungjawabkan apa yang diucapkan atau tidak. Dari hal tersebut, muncul perbedaan pendapat (dissenting opinion) para hakim dalam pengambilan keputusan. “Suara mayoritas intinya itu tadi (terdakwa direhabilitasi),” tambahnya.

Setelah amar keputusan ini dibacakan. Nasruddin tidak bisa dipidanakan, dia dilepaskan dari tuntutan hukum dan selanjutnya diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi. “Barang bukti memang ada beberapa yang disita. Kalau tidak salah ada yang terlampir dalam berkas perkara,” terangnya.

Dalam video teleconferenc raut wajah Nasruddin nampak biasa saja. Dia dalam keadaan sehat dan bisa menerima keputusan vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Eka Ratna Widiastuti. “Iya,” jawab Nasruddin saat hakim ketua bertanya apakah Nasruddin mengerti keputusan vonis tersebut di akhir persidangan.

Untuk selanjutnya para pihak baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya dipersilakan menggunakan upaya hukum yang ada atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Mereka diberikan waktu tujuh hari semenjak putusan dibacakan. (mal/ran/ema/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: nabi palsu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dongkrak Ekonomi Usai Pandemi, Kadin Siapkan Strategi Bisnis

Next Post

Daftar PPDB Daring Rawan Pemalsuan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.