Pakai Kartu Uang Elektronik untuk Permudah Transaksi Penghuni Lapas
BONTANG – Lembaga Pemasyarakatan Klas III Bontang, melarang peredaran uang tunai di dalam lingkungan penjara. Para narapidana (napi) hanya di perbolehkan melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan uang elektronik BRI berupa kartu BRIZZI.
“Secara bertahap aturan ini kami terapkan mulai Rabu, (16/8) dan kini semua napi dan tahanan wajib menggunakan kartu ini (BRIZZI, Red.),” kata Kepala LP Klas III Heru Yuwanto, kepada wartawan belum lama ini.
Ia mengatakan, bahwa aplikasi salah satu produk alat bayar nontunai BRI tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Hukum dan HAM yang melarang segala bentuk peredaran uang tunai, baik di dalam LP maupun rumah tahanan.
Tujuannya, lanjut dia, yakni mencegah praktik suap oleh napi atau tahanan terhadap sipir maupun pejabat lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, menghindari praktik pemerasan, maupun praktik ilegal lain di dalam lingkungan LP maupun rutan.
“Kasus-kasus masa lalu memberi pelajaran bahwa keleluasaan bagi napi dan tahanan dalam membawa uang tunai sering disalahgunakan, baik untuk menyuap sipir maupun praktik ilegal lain, seperti jual-beli narkoba dan sebagainya,” paparnya.
Kendati masih ada titik kelemahan, menurut Heru, penerapan alat bayar nontunai cukup efektif dalam mendeteksi segala aktivitas transaksi para napi dan tahanan selama di dalam lingkungan LP.
Terbukti, lanjut dia, para napi dan tahanan sekarang tidak bisa leluasa melakukan praktik suap terhadap petugas atau sipir karena tidak lagi memegang uang tunai.
Demikian pula, saat melakukan transaksi, hanya bisa dilakukan di kantin LP yang memiliki sarana gesek BRIZZI yang telah disediakan Bank BRI.
“Seperti juga kartu telepon, alat bayar BRIZZI ini bisa diisi ulang atau top-up dengan saldo maksimal Rp 1 juta. Keluarga yang mau kirim uang juga tidak perlu repot ke LP, cukup dikirim ke nomor kartu atau rekening bersangkutan,” ujarnya.
Heru menegaskan bahwa aturan larangan peredaran uang tunai di dalam LP berlaku menyeluruh bagi napi, tahanan, maupun sipir selama di dalam ruang penjara.
“Jika ada yang kedapatan membawa uang tunai dalam melakukan transaksi secara langsung akan kami sita. Peraturan ini berlaku tegas dan mengikat pada semua unsur di dalam LP,” tegasnya.
Salah satu napi yang enggan disebut namanya mengaku senang dengan kebijakan baru itu. Menurutnya, pemberlakukan alat bayar nontunai membuatnya merasa lebih praktis karena tidak lagi bingung membawa ataupun menyimpan uang selama di dalam sel penjara.
“Untuk aktivitas pembayaran juga efektif, cuma kelemahan kartu ini tidak menggunakan sistem kata sandi atau PIN. Kalau hilang, isinya (uang dalam rekening, Red.) bisa ikut amblas (hilang, Red.) karena dengan mudah digunakan orang lain asal tahu nomor seri kartu yang tertera,” ujarnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post