BONTANGPOST.ID, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.30.
Penangkapan dilakukan di kediamannya, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Tersangka Radillah Saputra (22), merupakan seorang nelayan asal Bontang. Dia diciduk saat tengah asyik membungkus sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 10,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel berwarna biru serta alat isap berupa sedotan runcing.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menyebut, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah ditahan ke Polsek Bontang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)







