Melalui Proses Panjang dan Persetujuan Seluruh Anggota DPRD dengan Wali Kota
BONTANG- Dihadapan Anggota DPRD Kota Bontang, Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni didamping Wakil Wali Kota Basri Rase dan Plt Sekkot H Artahnan Saidi menyampaikan pendapatnya, terhadap penarikan rencana Peraturan Daerah (Perda) yang berasal dari Inisiatif DPRD tahun 2017 tentang pemberian Insentif bagi guru mengaji, mubaligh, rohaniawan, penjaga rumah ibadah dan Sekolah Minggu, di Ruang Rapat lantai 2 Gedung DPRD Bontang, Selasa (9/5) kemarin.
Pada prinsipnya Neni Moerniaeni sangat mendukung terhadap pembentukan Perda yang memperjuangkan nasib rakyat, dimana kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat. Tapi tentunya juga perlu dipertimbangkan, dalam asas pembentukan dari segala aspek, dan bagaimana kemampuan keuangan daerah serta memperhatikan apakah hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bontang.
“Raperda ini merupakan inisiatif Komisi 1 DPRD Kota Bontang, namun dalam perjalanannya tahapan pengajuan Raperda tersebut dalam pemandangan fraksi dimana dari 5 Fraksi DPRD terdapat 3 Fraksi DPRD yang meminta untuk dilakukan kembali pengkajian ulang atau mempertimbangkan kembali Raperda tersebut, sehingga disimpulkan untuk di tarik dan agar dilakukan pengkajian ulang sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011,” terang Neni
Lebih lanjut Neni menyatakan, dalam pendapat sebelumnya bantuan penyelenggara kegiatan keagamaan di Kota Bontang ini, telah diberikan sejak tahun 2013 yaitu berupa bantuan transportasi kepada Imam masjid dan musala, mubaliqh, guru ngaji, penjaga tempat ibadah, pendeta, rohaniawan, serta guru sekolah minggu. Dengan harapan dapat termotivasi dan lebih giat dalam menjalankan pembinaan kualitas manusia, agar memiliki kecerdasan spritual melalui pendidikan agama.
“Namun seiring berjalannya waktu dan berdasarkan pemandangan 3 Fraksi DPRD Kota Bontang, yang meminta untuk dilakukan kembali pengkajian ulang atau mempertimbangkan kembali Raperda tersebut, maka dengan ini saya menyetujui untuk menarik Raperda tentang pemberian Insentif kepada Imam masjid dan Musala, mubaliqh, guru ngaji, penjaga tempat ibadah, pendeta, rohaniawan serta guru sekolah minggu,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bontang H Nursalam menyampaikan, bahwa ditariknya Raperda tentang pemberian Insentif kepada Imam masjid dan Musala, mubaliqh, guru ngaji, penjaga tempat ibadah, pendeta, rohaniawan serta guru sekolah minggu telah melalui proses panjang dan atas persetujuan seluruh Anggota DPRD Kota Bontang dengan Wali Kota Bontang yang dibuktikan dengan penandatangan surat persetujuan penarikan Raperda tersebut. (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post