Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sudah disahkan pada Senin (8/5) lalu. Lahirnya perda ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemkab untuk mengoptimalkan potensi pariwisata.
Pengesahan tersebut dilakukan saat Sidang Paripurna ke XII Tentang Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta. Sidang yang dihadiri Bupati Kutim, Ismunandar itu terlihat berjalan kondusif. Selain perda tersebut, juga disahkan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan oleh Perusahaan.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan pariwisata di Kutim dan menata pengelolaan pariwisata secara maksimal di masyarakat, maka kami memandang perlunya membentuk Perda mengenai Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” Ucap Ketua Pansus Raperda Kutim, Agusriansyah Ridwan saat menyampaikan laporannya.
Selain itu, dalam pembahasan mengenai Rancangan Perda Tentang CSR, ia menambahkan bahwa dengan banyaknya perusahaan yang ada di Kutim, maka pihaknya merasa jika perlu adanya Perda untuk pengelolaan CSR yang baik.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyetujui Perda tersebut. Meskipun demikian, ada beberapa poin yang diubah maupun ditambahkan dalam Perda itu.
Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi mengatakan, dengan telah disahkannya Perda tersebut, Pemkab Kutim diharapkan mampu memaksimalkan kerjanya dalam membangun Kutim lewat pariwisata dan CSR perusahaan.
“Diharapkan dengan adanya Perda ini, Pemkab Kutim bisa menjalankan amanah yang diberikan masyarakat dalam pembangunan Kutim,” Kata Mahyunadi.
Ditemui seusai Paripurna, Bupati Kutim, Ismunandar mengatakan jika pihaknya akan segera bergerak dalam menata dan mengelola obyek pariwisata yang ada di Kutim. Ia pun mencontohkan beberapa obyek wisata yang salah satunya adalah Pantai Sekerat di Kecamatan Bengalon. (hd)







