SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akhirnya menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten 2018 sebesar Rp 2,6 juta. Dengan ditetapkannya besaran tersebut, maka sejak awal tahun depan semua pengusaha wajib menerapkan standar pengupahan tersebut.
“Jadi UMK wajib dibayarkan sesuai ketetapan. Semua berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim Darius Jiu Dian.
Dia menjelaskan, penerapan standar nilai pengupahan ini merupakan kesepakatan antara serikat buruh dan Asiosasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain itu, nilai tersebut juga mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.
“Tahun lalu, besaran UMK Rp 2,4 juta. Nah, dengan nilai saat ini maka besarannya naik 8,71 persen,” ujarnya.
Selain UMK, lanjut Darius, Pemkab juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Nilainya Rp 2,7 juta.
“Untuk UMSK naik sekitar 8 persen dari tahun lalu,” kata Darius.
Dia menambahkan, karena harus diberlakukan awal tahun depan, maka akan dilakukan pemantauan pengawasan terhadap pengusaha. Jika ada yang tidak mampu menerapkannya, maka akertrans akan melakukan pengecekan langsung. Apakah benar mampu melaksanakannya, atau hanya alasan karena tidak ingin merugi.
“Jika tidak diterapkan maka ada sanksi yang diberikan untuk pengusaha,” tutupnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: