BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Moch. Roem, Bontang Lestari kemarin (21/7). Penyampaian tersebut disaksikan sebanyak 20 Pimpinan dan Anggota DPRD.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Bontang nomor 9 tahun 2010, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
PertanggungJawaban Pelaksaanaan APBD tahun anggaran 2016 diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasilnya, laporan tersebut mendapat opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini yang diberikan oleh BPK atas Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan merupakan instrumen yang membanggakan, dan menunjukkan peningkatan kinerja serius dalam pengelolaan keuangan, serta merupakan upaya yang sangat sungguh-sungguh dalam melakukan perbaikan dan pembenahan penatausahaan sampai pada pelaporan keuangan serta pengelolaan barang milik daerah Kota Bontang,” ungkap Neni Moerniaeni.
Sehubungan hasil temuan BPK, ia telah membentuk Tim Tindak Lanjut yang memiliki peran yakni menindaklajuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Selain itu tim tersebut telah membuat Rencana Aksi yang sudah diserahkan kepada BPK sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bontang nomor 9 tahun 2010 mengenai Pajak Daerah, lebih memfokuskan pada pajak hotel dan pajak restoran. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, termasuk orang pribadi atau badan yang mengusahakan rumah kos dengan total kamar lebih dari 10.
“Wajib dikenakan tarif pajak hotel sebesar 10 persen,” ujarnya.
Demikian pajak restoran juga mengalami perubahan tentang wajib pajak sehubungan dengan besaran nilai penjualan. Besaran yang ditetapkan ialah Rp 1 juta per bulan, apabila nilai penjualan kurang dari nilai tersebut maka tidak termasuk objek pajak.
“Menaikkan nilai penjualan Wajib Pajak Restoran tidak akan menurunkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak restoran. Hal ini dapat dilihat dengan eksistensi usaha kuliner yang telah ada dan menjamurnya usaha-usaha kuliner baru di Kota Bontang,” sambungnya.
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, didasari atas meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman. Situasi tersebut menyebabkan lingkungan hunian menjadi tidak layak huni. Apabila hal tersebut terjadi maka akan terjadi penurunan kualitas hidup, menghambat perkembangan, dan pertumbuhan masyarakat.
“Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pencanangan target presentase kawasan permukiman kumuh perkotaan sebesar 0 persen pada tahun 2019,” tuturnya.
Lain halnya dengan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan ases pelayanan air limbah domestik yang ramah lingkungan, sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan yang lebih sehat. Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 pengelolaan air limbah, termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah dan merupakan pelayanan daras bagi masyarakat.
“Diharapkan dengan ditetapkannya Perda ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam pelaksaan pengelolaan air limbah domestik,” tandasnya. (*/ak)







