bontangpost.id – Marquez (bukan nama sebenarnya) harus mengubur impiannya untuk sukses bersama sang pujaan hati.
Dia terpaksa menelan pil pahit akibat ditipu oleh kekasihnya sendiri. Uang yang raib tak sedikit. Mencapai Rp 1,4 miliar.
Marquez menceritakan awal perkenalannya dengan tersangka, bermula lewat media sosial pada akhir 2019 lalu. Usai berkenalan, mereka kemudian memutuskan untuk bertemu di Bandara Balikpapan.
“Dia ngaku pengusaha. Saya pikir bisa melengkapi saya yang juga bekerja, jadi kalau saya pensiun bisa usaha bareng,” ujar korban dalam press conference di Kantor Law Firm Risnal and Partners, HOP 5, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, Sabtu (19/3/2022).
Selama berpacaran, mereka menjalin hubungan jarak jauh. Marquez di Bontang, dan AS (31) di Balikpapan.
Awal penipuan ini bermula pada Desember 2020, tersangka AS (31) menawarkan usaha batu bara kepada Marquez. Termakan bujuk rayu, Marquez pun mengamini tawaran itu.
“Dia bilang ada usaha batu bara, dia fotokan bukti-bukti usahanya dan datang ke Bontang untuk meyakinkan saya. Saya pun mau,” bebernya.
Investasi itu mulai dijalankan pada Desember 2020 sampai Agustus 2021. Marquez memberi bantuan awal usaha senilai Rp 200 juta. Bertahap hingga mencapai Rp 1,1 miliar. Uang miliaran itu diakui tersangka untuk keperluan pembelian alat berat dan penggarapan lahan di konsesi.
“Itu dia meyakinkan saya, dia foto bukti-bukti pembelian dan sewa alat-alat,” jelasnya.
Bahkan, mobil seharga Rp 300 juta milik korban ikut dijual oleh tersangka. Katanya, AS membutuhkan dana ratusan juta untuk pengembangan usaha.
“Mobil saya digadai, dia ancam saya kalau usaha ini berhenti, seluruh modal yang saya tanam otomatis tidak kembali,” sebutnya.
Marquez pun terpaksa menukarkan mobilnya itu. Selama beraktivitas, Marquez sementara menggunakan mobil tersangka.
“Katanya mobilnya belum lunas, jadi saya mau saja dia gadai mobil saya, terus saya bawa mobil dia,” jelasnya.
Namun saat tiba masa pembagian hasil, Marquez tak mendapat haknya. Nahasnya lagi, sebulan setelahnya mobil tersangka yang dipakai oleh Marquez ditarik pihak dealer.
“Setiap ada pencairan dia tidak pernah melaporkan itu kepada saya. Mobil saya dijual ternyata, mobilnya dia juga ditarik, makanya saya melaporkan kasus ini,” timpalnya kembali.
Sementara Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan tersangka AS (31) telah ditahan sepekan yang lalu di Mapolres Bontang.
Dia ditangkap di Balikpapan. Atas perbuatannya, wanita tersebut dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post