• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Non PNS Tak Netral Disanksi

by BontangPost
10 Maret 2018, 11:53
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Panwaslu Bontang  Agus Susanto(Dok/Bontang Post)

Ketua Panwaslu Bontang  Agus Susanto(Dok/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Non PNS yang diduga melanggar netralitas atas tindakannya yang memperlihatkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon Pilgub 2018, diberikan pembinaan oleh instansi tempat honorer tersebut bekerja.

Dijelaskan Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto, pihaknya menerima kasus dugaan pelanggaran baik itu temuan maupun laporan.

Agus mengatakan, selama melakukan pengawasan tahapan pemilu, baik itu pilgub, juga pileg dan pilpres 2019 sudah ada 4 temuan yang ditangani. Di antaranya 2 berupa laporan dan 2 berupa temuan. Laporan pertama, yakni dari Ketua Parpol Perindo dengan nama terlapor Abidin. Tetapi dalam prosesnya terlapor tak bisa menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya. Sehingga laporan tersebut dijadikan sebagai informasi awal. “Peristiwa yang dilaporkannya koperasi atas nama Perindo yang digunakan untuk meminta uang ke warga, tetap kami register tapi tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materil dan formil,” jelas Agus, Jumat (9/3) kemarin.

Baca Juga:  Hetifah Dekati Lima Besar, Rita Kembali ke Puncak 

Dugaan pelanggaran kedua yakni temuan dari jajaran Panwas yang menemukan oknum ASN berfoto bersama salah satu calon gubernur 2018. Hasil klarifikasi, menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur. “Kami kesulitan menemukan saksi yang melihat langsung, karena itu kasusnya di-posting di media sosial, “ ujar dia.

Selanjutnya ada laporan terkait salah satu non PNS yang dilaporkan menggunggah foto paslon calon gubernur dan wakil gubernur, serta memberikan like di Facebook. Klarifikasi pun dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti. Hasilnya, yang bersangkutan mengakui dan memenuhi pelanggaran kode etik ASN. “Kami sudah surati Sekda dan baru mendapatkan balasan pagi tadi (kemarin,Red.),” terang dia.

Jawaban dari Sekda, lanjut Agus, yakni surat bernomor 800/356/BKPP.03 perihal pembinaan/sanksi staf yang bersifat rahasia. Dalam surat itu menyatakan bahwa menindaklanjuti surat dari Panwaslu Bontang perihal laporan pelanggaran kode etik ASN, maka Sekda menyatakan bahwa pegawai non PNS bukan merupakan ASN, namun merupakan pegawai organik Pemkot Bontang yang dibayar dari sumber dana APBD Bontang melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Baca Juga:  Lagi, Sofyan-Rusmadi Tiga Besar

Dalam SPK tersebut, pegawai non PNS disebut sebagai pihak kedua, yang pengawasan dan pembinaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran atau pihak pertama. “Di surat itu juga disebutkan bahwa dalam SPK pegawai non PNS pada Pasal 6 huruf d dilarang melakukan politik praktis, dan dilarang melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka atas dasar itu kepala OPD dapat memberikan pembinaan berupa sanksi sesuai SPK yang telah disepakati kedua belah pihak,” bebernya.

Namun demikian, Agus menyatakan karena sanksi dilimpahkan kepada kepala OPD dari staf non PNS yang bersangkutan, maka Panwaslu Bontang belum mengetahui apa sanksinya.

Sementara itu, pelanggaran yang keempat ialah dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan di tempat ibadah dari wilayah Bontang Selatan. Agus menyatakan pihak terkait sudah melakukan klarifikasi, saksi-saksi pun dihadirkan, karena saat itu merupakan acara pembentukan pengajian di Kelurahan Berbas Pantai. “Kami berkesimpulan, terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana, karena ternyata bukan tim paslon yang membagikan kalender di acara pengajian tersebut ,” ujarnya.

Baca Juga:  PKS Cari Figur, Gelar Survei Cari Cagub Potensial

Karena lanjut Agus, sebenarnya yang menyebarkan kalender itu salah satu ibu-ibu pengajian yang mendapat kalender dari paslon dan disimpan di rumahnya. Saat pengajian, salah satu tim paslon diundang oleh panitia untuk makan-makan. Tim paslon pun hadir setelah kalender itu tersebar. “Jadi ibu itu mengaku halaman masjid tersebut masuk halaman rumahnya juga, makanya soal tempat ibadah juga jadi perdebatan saat itu. Tetapi kasusnya sudah kami hentikan,” pungkasnya. (mga)

Tags: Netralitas ASNpanwaslupilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rusunawa Guntung-Loktuan Rampung

Next Post

Pemuda Mabuk Ngamuk Rusak Warung Pakai Sajam 

Related Posts

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon
Bontang

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon

12 November 2024, 15:38
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Terkait Dugaan Basri Rase Kumpulkan Pejabat ASN saat Masa Kampanye, Asisten II; Kami Bakar Ayam, Pak Basri Lewat

12 November 2024, 10:32
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02

11 November 2024, 21:48
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Klarifikasi Anggota TAPPD Bontang Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada

6 November 2024, 05:55
Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase
Bontang

Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase

4 November 2024, 10:28
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran

3 November 2024, 16:27

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.