bontangpost.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak yakin, dua orang yang saat ini didakwa melakukan penyiraman air keras padanya, merupakan pelaku sebenarnya.
Novel mengemukakan ketidakyakinannya, lewat kicauan di media sosial Twitter dengan mengemukakan sejumlah pandangan.
“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” kicau Novel lewat @nazaqistsha, Senin (15/6/2020) kemarin.
Novel mengaku telah bertanya pada sejumlah saksi. Disebut, bukan kedua nama yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pelaku yang mereka lihat ketika peristiwa itu terjadi.
Novel pun kemudian meminta majelis hakim, agar membebaskan dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tulis Novel.
Novel diketahui berkicau terkait hal senada pada Selasa (16/6/2020). Dia menegaskan, sejak awal sudah memaafkan pihak-pihak yang melakukan penyiraman air keras padanya.
Namun demikian, proses hukum, menurutnya, harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Agar, apa yang dialaminya tak terulang pada orang-orang yang bersikap kritis dan berjuang demi bangsa dan negara.
“Serangan air keras kepada saya dari awal sudah saya maafkan. Tetapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Karena bisa terjadi pada siapapun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa/negara. Maka masyarakat harus bersuara, tidak boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak,” twit @nazaqistsha.
Kicauan Novel ditanggapi beragam warganet, termasuk diteruskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon.
Sebelumnya, dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut dengan pidana satu tahun penjara.
Jaksa penuntut umum beralasan keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gir/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: