• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua KPK Terbukti Melanggar Etik, Hanya Disanksi Ringan

by Redaksi Bontang Post
26 September 2020, 12:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020) di gedung C1 KPK Kuningan Jakarta. Persidangan memeriksa Firli terhadap pelanggaran etik atau tidak terkait aktivitas penggunaan fasilitas berupa helikopter mewah atas laporan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020) di gedung C1 KPK Kuningan Jakarta. Persidangan memeriksa Firli terhadap pelanggaran etik atau tidak terkait aktivitas penggunaan fasilitas berupa helikopter mewah atas laporan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri (24/9/2020). Majelis Etik Dewas yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean itu hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua untuk Firli.

Sanksi tersebut berkaitan dengan penggunaan helikopter saat Firli pulang kampung ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20-21 Juni lalu.

Majelis etik menyatakan Firli bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewas Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Putusan itu tidak berdampak signifikan terhadap kepemimpinan Firli.

Baca Juga:  Resmi Ditahan, Sofyan Basir Lebaran di Rutan KPK

Menurut anggota majelis etik Albertina Ho, hal yang memberatkan putusan tersebut, Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara itu, hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. “Terperiksa (Firli) kooperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan,” paparnya.

Putusan ringan itu pun mendapat kecaman dari masyarakat sipil. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, penggunaan helikopter oleh Firli semestinya memenuhi unsur untuk dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. “Putusan ini patut dipertanyakan,” ucapnya.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: firli bahuriKPKnovel baswedan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Bundaran Sintuk

Next Post

KPU Bontang Terima Surat Usulan PAW Etha Rimba

Related Posts

KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Kriminal

KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

20 Februari 2025, 19:53
Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah
Nasional

Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah

16 Desember 2024, 08:00
DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim
Nasional

DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim

22 November 2024, 10:30
KPK Periksa 10 Proyek Strategis di Samarinda, Mulai Pembangunan Pasar hingga Pengendalian Banjir
Kaltim

KPK Periksa 10 Proyek Strategis di Samarinda, Mulai Pembangunan Pasar hingga Pengendalian Banjir

4 Oktober 2024, 16:00
KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya
Kaltim

KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

27 September 2024, 13:08
93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli, Dewas Segera Gelar Sidang Etik
Kriminal

KPK Cecar Pengusaha Tan Paulin Soal Dugaan Transaksi Batu Bara di Kukar

30 Agustus 2024, 15:50

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.