Tak puas dengan putusan hukum yang diterima, terpidana kasus korupsi di Perusda Bontang Migas dan Energi mulai “bernyanyi”. Dia mulai membongkar siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
bontangpost.id – Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan kasasi dalam kasus korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME). Yakni mantan direktur Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Keduanya harus menjalani vonis penjara selama empat tahun.
Menanggapi itu, kuasa hukum Kasmiran Rais yakni Bahroddin mengaku telah bertemu kliennya. Pasca putusan kasasi itu diketahui. Menurutnya, kliennya telah menempuh segala upaya hukum. Termasuk banding dan kasasi. “Hasilnya seperti itu keadaannya. Tidak bisa berbuat apa lagi. Tidak ada cara selain menerima,” kata Bahroddin.
Akan tetapi, kliennya meminta keadilan. Mengingat ada sejumlah oknum yang diklaim memiliki kesalahan dalam perkara ini tetapi tidak diusut. Mulai dari peran komisaris kala itu, yang seharusnya mengawasi kinerja jajaran direksi dan manajemen.
“Tetapi mengapa dibiarkan. Padahal dia menerima gaji namun tidak melaksanakan pekerjaan apa-apa. Sesuai fungsinya,” keluhnya.
Selanjutnya ialah manajer keuangan. Ia menilai sejumlah uang yang keluar justru tanpa sepengetahuan kliennya. Oleh karena itu, selayaknya pihak tersebut turut bertanggung-jawab. Namun saat ditanyakan berapa nominalnya, ia belum bisa merincikan.
“Harusnya juga dimintain pertanggungjawaban,” sebutnya.
Adapun pos keuangan yang digunakan tidak sesuai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) ialah manajer legal. Tetapi justru tidak terkesan ada unsur mengingatkan dalam perkara ini.
“Justru ini dibiarkan. Jadi supaya adil maka kami meminta kejaksaan juga disidik juga kesalahan itu,” tutur dia.
Jika kejaksaan tidak melakukan penyidikan maka akan melaporkan ke aparat penegak hukum lain yang menangani kasus korupsi. Mulai dari kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan beri tenggat waktu jika tidak ada perkembangan maka kami akan laporkan,” terangnya.
Ia pun tidak menyebutkan siapa tiga nama oknum yang disebut itu. Tetapi mereka mempunyai kedudukan di posisi masing-masing pada 2017.
Diketahui, sesungguhnya Kejari Bontang sebelumnya telah merilis tiga calon tersangka di kasus PT BME. Namun di pertengahan jalan, jumlahnya berkurang. Hanya tersisa dua. Kaltim Post kala itu mendapatkan informasi ada dugaan tawar-menawar yang dilakukan oleh beberapa pejabat kala itu. Oknum Kejari Bontang meminta agar disiapkan Rp 2 miliar. Sebagai dispensasi agar salah satu nama yang tersangkut dalam dugaan korupsi di PT BME tidak dijadikan tersangka.
“Tetapi kesepakatannya menjadi Rp 1 miliar. Itu pun dibayar dua kali. Masing-masing Rp 500 juta. Untuk pertama sudah cair,” kata sumber Kaltim Post yang mengetahui pertemuan tersebut.
Pihak yang ingin “diamankan” tersebut diketahui pernah bertugas di PT BME. Memegang jabatan yang penting. Bersama KR dan MT, dia disangka menyalahgunakan pengelolaan dana yang berasal dari penyertaan modal Pemkot Bontang yang digelontorkan pada 2017. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 805.657.693. Namun Kejari Bontang membantah kabar tersebut. (ak/ind)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post