Imbau Pencetakan Dipercepat
SAMARINDA – Kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) bakal menjadi keharusan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang. Pasalnya, KTP-el menjadi syarat bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan di Banua Etam yang tinggal menghitung hari.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim M Taufik. Dia menyatakan sudah merupakan ketentuan undang-undang bahwa prasyarat menjadi pemilih dalam pemilu haruslah memiliki KTP-el.
“Karena itu kami memberikan informasi kepada semua warga negara yang belum punya KTP-el agar segera mengurus itu,” kata M Taufik kepada Metro Samarinda.
Dia menjelaskan, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Yaitu setiap calon pemilih harus menggunakan KTP-El untuk bisa mencoblos dalam pilkada serentak 2017.
“Jadi sekarang syarat pemilih menurut undang-undang selain telah berusia 17 tahun, juga harus punya KTP-el,” jelasnya.
Meski begitu, faktanya masih banyak warga yang belum memiliki KTP-el. Taufik pun maklum mengingat pengurusan KTP-el yang menemui berbagai kendala. Dalam hal ini, kalaupun belum memiliki KTP-el, setidaknya warga sudah melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten/kota tempatnya tinggal.
“Minimal warga sudah merekam datanya di Disdukcapil. Bila sudah merekam tapi KTP-el belum jadi bisa menggunakan suket (surat keterangan) telah melakukan perekaman,” papar Taufik.
Dalam sosialisasi KTP-el untuk pilkada serentak ini, KPU telah berkoordinasi dengan Disdukcapil di masing-masing kabupaten/kota di Kaltim. Agar Disdukcapil menyampaikan informasi kepada warga untuk segera melakukan perekaman bagi yang belum memiliki KTP-el. Taufik pun mengimbau kepala daerah di masing-masing daerah supaya segera melakukan pencetakan KTP-el.
“Kasihan juga kalau misalnya ada warga desa yang jauh dari kantor pemerintahan karena suketnya selembar saja. Kalau sudah punya KTP-el kan bisa ngurus banyak hal,” ujarnya.
Kata dia, data KTP-el yang terintegrasi sejatinya lebih memudahkan masyarakat. Karena bukan hanya untuk keperluan kependudukan, melainkan juga untuk pengurusan keperluan lainnya. Misalnya BPJS dan juga rekening bank. Termasuk dalam hal ini KPU membutuhkan KTP-el dalam rangka pendataan pemilih.
Hal ini diamini Syamsul Hadi, Komisioner KPU Kaltim lainnya. Kata dia, data kependudukan yang terintegrasi akan sangat membantu proses pendataan pemilih yang saat ini tengah dilakukan KPU Kaltim. “Karena datanya terintegrasi sehingga kerja tim KPU juga jadi lebih cepat dalam hal pendataan,” tandas Syamsul. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: