BONTANG – Satu lagi kasus dugaan politik uang diselidiki Bawaslu Bontang. Kali ini menyeret caleg inisial Rw. Sudah beberapa saksi diminta keterangan.
Komisioner Bawaslu Bontang, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (Kordiv HPPS) Aldy Artrian mengatakan Rw juga sudah diundang untuk klarifikasi. “Kami masih punya waktu hingga 10 Mei untuk proses penyelidikan,” jelas Aldy.
Kata dia, Sentra Gakkumdu sudah mengamankan barang bukti dan alat bukti, yakni uang tunai dan bahan kampanye. Dengan alat bukti dan barang bukti, dugaan pelanggaran tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiel. “Kami dapat bukti, setelah hasil penelusuran dari laporan yang didapat,” imbuhnya.
(Baca juga: Temukan Bukti Baru, Kasus Dugaan Politik Uang Kembali Diproses Bawaslu)
Jadi awalnya, lanjut Aldy, Bawaslu dapat informasi dari jajaran pengawas di tingkat bawah. Mendapat informasi, Sentra Gakkumdu turun melakukan penelusuran dan investigasi. “Alat bukti uang tunai itu kami dapatkan dari dua warga (Berbas Pantai dan Berebas Tengah) yang mendapat uang itu, sedangkan warga lainnya rata-rata sudah habis,” ungkap Aldy.
Rw diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Saat dikonfirmasi, Rw menyangkal dugaan pelanggaran politik uang. “Tidak ada itu (politik uang), saya memang sempat dipanggil (Bawaslu) untuk klarifikasi, ya datang saja,”aku RW.
Sebelumnya, Bawaslu Bontang juga menyelidiki kasus politik uang yang melibatkan JM, salah satu tim kampanye dari caleg RM. (mga/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post