bontangpost.id – Saddam Al Husaini (22), oknum polisi berpangkat Bripda yang menjadi terdakwa kasus penipuan divonis dua tahun penjara, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (8/12/2022). Vonis lebih rendah dari tuntutan pada sidang sebelumnya, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
“Keputusan ini diambil majelis hakim dengan beberapa pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” kata Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Bontang, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam SIPP juga disebutkan sejumlah barang bukti yang menguatkan, yakni 1 lembar kwitansi pembelian mobil Suzuki Aerio tahun 2004 sebesar Rp 65 juta, 12 lembar print out Whatsapp, dan 4 lembar rekening koran bank.
Baca juga; Oknum Polisi Bontang yang Terjerat Kasus Penipuan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sementara dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut status terdakwa masih anggota Polri. Untuk menentukan sanksi, pihaknya baru akan menggelar sidang etik. Adapun ancaman kode etik Polri tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Karena kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka segera kami lakukan sidang etik,” katanya.
Yusep mengimbau agar seluruh anggota menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, dan berharap kasus seperti ini tidak lagi terulang.
“Kalau berbuat pelanggaran pasti ditindak,” tegasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: