bontangpost.id – Operasi Antik 2022 sudah berakhir. Selama 17 Oktober hingga 6 November 2022, polisi berhasil meringkus 19 tersangka dari total 15 kasus.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, dari penetapan 19 tersangka itu disita narkoba jenis sabu sebanyak 68,74 gram dan 2.000 butir pil koplo berlogo Y dan 422 butir pil DMP berwarna kuning.
“Kasus narkoba ini memang menjadi atensi, bukan hanya karena Operasi Antik, di luar ini pun kami gencar melakukan pemberantasan terhadap barang haram (narkoba),” ungkapnya.
Adapun lokasi penangkapan di wilayah Bontang, Marangkayu, dan Muara Badak. Lokasi peredaran narkoba terbanyak berada di wilayah Loktuan, Bontang Utara. Yakni sebanyak 3 kasus. Disusul Berbas Tengah 2 kasus.
“Terbesar tangkapan di jalan poros Bontang 23 Oktober lalu, sebanyak 34,45 gram sabu, itu penangkapan bersama Polsek Bontang Utara,” jelasnya.
Menurutnya, kebanyakan barang haram itu diambil dari luar daerah, dengan sistem jejak. Dia pun berharap peran aktif masyarakat untuk melapor kepada polisi jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal.
“Untuk memberantas peredaran narkoba, butuh kerja sama, jangan takut melapor,” pungkasnya. (*)
Catatan Redaksi: Berita ini telah disunting. Sebelumnya judul 18 orang ditetapkan tersangka. Mohon maaf atas ketidaknyamanan pembaca.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post