SANGATTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta, Selasa (12/12) menggelar proses rekonstruksi kasus perampokan terhadap Sabara (59) warga Dusun Sungai Redan Kecamatan Teluk Pandan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan empat tersangka, yakni Her alias Boy, Da, Al dan Cu.
Meskipun begitu, dalam rekonstruksi yang dipimpin Kapolsek Sangatta Iptu Slamet Riyadi itu, hanya diperagakan oleh tersangka Da dan Al. Sedangkan Har, diduga sebagai otak perampokan tak bersedia memperagakan apa yang dilakukan kawannya kecuali menyaksikan, adegan demi adegan. Sedangkan Cu hingga saat ini masih dalam buruan polisi.
“Dari empat tersangka, Har diketahui seorang residivis. Selain itu tersangka Ca masih dalam pencarian,” terang Slamet usai rekonstruksi.
Didampingi Kanit Reskrim Iptu Arifalutama, dia menerangkan, rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi hasil pemeriksaan. Selain itu, pencocokan dengan pengakuan tersangka serta saksi.
“Rekontruksi untuk melihat kecocokan keterangan tersangka selama ini. Hasilnya ternyata tidak jauh berbeda. Termasuk bagaimana tersangka membekap Sabara, serta memukul Hasri dengan linggis,” beber kapolsek.
Kasus perampokan yang terjadi setahun lalu itu atau tepatnya, Minggu 25 Desember 2016 dini hari itu, sempat mengegegerkan warga Dusun Sungai Redan. Terlebih uang yang dirampok kecil sementara Sabara yang kesehariannya petani, harus merengang nyawa.
Dalam adegan yang dilakukan, aksi perampokan dimulai dari pertemuan keempat tersangka. Kemudian tersangka Har menyerahkan kunci mobil kepada Al. Dengan alasan mencari uang, ke 4 tersangka sempat keliling Bontang termasuk menelusuri Jalan Poros Bontang – Samarinda.
“Setelah dilakukan rekontruksi, berkas dan tersangka nantinya disampaikan ke kejaksaan,” terang tambah Slamet.
Sementara, tersangka Al mengaku, hanya disuruh mengantarkan ketiga rekannya itu untuk mencari uang. Mengingat, saat itu tersangka Har tengah butuh uang untuk membiayai biaya pembebasan lahan milik keluarganya di Kukar.
“Saat keliling dari Jalan poros Bontang – Sangatta, kami stop di rumah keluarga Sabara. Ketika Har, Da dan Cu turun ke pondok, saya langsung jalan ke Bontang. Jadi tidak tahu jika mereka ingin merampok,” ucap Al.
Sebelumnya, upaya pencarian terhadap tersangka kasus perampokan di Dusun Danau Redan ternyata membuahkan hasil. Tim gabungan Polsek Sangatta, Polres Kutim dan Polres Kukar berhasil membekuk MA, Da dan Her awal bulan November lalu. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: