Tunggu Peraturan Bawaslu, Temuan Panwaslu Bersifat Putusan
BONTANG – Sifat kelembagaan Panwaslu Kota saat ini akan berubah. Dari awalnya Ad Hoc menjadi permanen dengan masa kerja 5 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemliu) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu. Bawaslu RI pun akan segera membuat Peraturan Bawaslu sebagai dasar hukumnya.
Ketua Panwaslu Kota Bontang, Agus Susanto mengatakan masa transisi tersebut ditargetkan Bawaslu paling lambat pada bulan April 2018. Perubahan sifat kelembagaan tersebut menjadi modal besar bagi jajaran Bawaslu dalam mengkonsulidasikan pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu. Ini juga bisa menguatkan kewenangan tugas dan kewenangan Bawaslu. “Apalagi, Bawaslu diberikan mandat dasar berupa pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa pemilu,” ungkapnya.
Disebutkan Agus, banyak kewenangan lain yang dimiliki Bawaslu yakni memutus pelanggaran administrasi. Oleh sebab itu, temuan pengawas pemilu tidak hanya bersifat rekomendasi, tetapi bersifat putusan yang harus dilaksanakan semua pihak. Agus juga mengatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan akreditasi terhadap pemantau pemilu. “Dengan berbagai kewenangan itu, Bawaslu dapat mengembangkan kerja sama strategis dengan pemantau pemilu dalam mengawal penyelenggaraan pemilu kedepan, khususnya dalam pemantauan pemungutan suara,” papar dia.
Untuk penanganan pelanggaran pemilu, Agus menyatakan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menjadi wadah koordinasi antara tiga lembaga pemerintah yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran pidana yang berhubungan dengan pemilihan umum. “hal itu tertuang dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 14 tahun 2016; Nomor 01 Tahun 2016; NOMOR 013/JA/11/2016 tentang Sentra Gakkumdu. Karena itulah, kami meminta dukungan personel dari Polres dan Kejari Bontang yang akan ditugaskan di Sentra Gakkumdu,” pintanya.
Namun demikian, saat ini Panwaslu Kota Bontang masih membutuhkan sarana dan prasarana yang akan difasilitasi oleh Pemkot Bontang. Seperti keberadaan kantor dan serta sarana dan prasarana lainnya. Apalagi, saat ini sudah terbentuk Panwascam. Sehingga diharapkan bulan Oktober ini Panwaslu Kota Bontang sudah memiliki kantor dan sapras penunjang lainnya. “Kami juga terus berkoordinasi ketat dengan Pak Soni, selaku Kepala Badan Kesbangpol untuk bisa mempercepat penyediaan kantor dan sarana prasarananya,”pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: