BONTANG – Bontang diusulkan memiliki perda penanggulangan banjir. Mengingat saban tahun kota ini menjadi langganan banjir. Dengan adanya perda tersebut, penyelesaian masalah klasik itu bisa lebih maksimal.
Ketua Pansus Banjir DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang menuturkan adanya perda itu agar pemerintah punya program penanganan banjir setiap tahunnya. Pun termasuk soal anggaran yang memang sudah tersedia.
“Selain itu, bisa juga dicantumkan bagaimana perusahaan-perusahaan bisa membantu pemerintah daerah dalam menangani banjir,” jelas Bakhtiar, di sela rapat paripurna, Bontang, Senin (29/10) kemarin.
Menurutnya, ketika pihak pemerintah dan DPRD ingin fokus menangani banjir, maka tentu harus memiliki program yang jelas. Dengan adanya program, tentu sudah disiapkan anggaran. Sehingga tidak menyulitkan ketika bencana banjir terjadi dalam hal penanggulangannya.
Sementara, Ketua DPRD Bontang Nursalam mengatakan dalam program legislasi daerah (prolegda) sudah ada 22 usulan perda dari pemkot dan 15 usulan inisiatif DPRD Bontang.
Ketua Baleg DPRD Bontang, Maaruf Efendi mengatakan usulan Bakhtiar bisa dimasukkan prolegda, sepanjang memenuhi persyaratan undang –undang. Namun, dalam prolegda 2019 sebenarnya ada usulan dari Komisi III terkait mitigasi bencana. Yakni, serangkaian upaya mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
“Jika bisa dimasukkan substansi persoalan banjir dalam Perda Mitigasi Bencana, maka bisa disisipkan,” ungkapnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post