SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur (Panwaslu Kutim) akan memperketat pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk spanduk yang menyerupai.
Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kutim, Muhammad Idris mengatakan, akan memantau pemasangan APK di luar jadwal. Hal tersebut mengacu pada pasal 23 tahun 2018, bahwa kampanye boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan DCT.
“Jadwal kampanye belum dimulai, jangan sampai APK terpasang duluan. Kami akan lakukan pencegahan dan penindakan jika terbukti ada di Kutim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/8).
Selain APK yang terpasang diluar jadwal, ia juga akan mengawasi ketat spanduk yang menampilkan citra diri bacaleg. Ia mengaku mendapat laporan adanya baliho menyerupai APK.
“Tentu kami akan lihat terlebih dahulu apakah masuk unsurnya atau tidak. Yang jelas kami terus melakukan pengawasan. Konteksnya sekarang pencegahan,” pungkasnya.
Adapun baliho yang masuk unsur citra diri yaitu, dengan menerapkan nomor urut dan logo partai. Hal seperti itu akan tetap dilakukan penindakan oleh pihaknya.
“Jika memang terbukti citra diri, nanti kami lapor KPU dan diberi waktu 1×24 jam, setelah itu koordinasi dengan Satpol PP untuk diturunkan,” paparnya.
Hingga saat ini Kutim masih terpantau aman. Belum ada temuan yang terbukti. Dia berharap parpol bisa tahan diri untuk tidak melakukan kampanye.
“Kalau memang warga ada laporan, jangan takut, sampaikan pada kami,” katanya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: