BONTANG – Panwaslu Kota Bontang membeber beberapa dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye di Pilgub tahun 2018. Berbagai pelanggaran mulai dari tahapan kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK), juga hasil pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Semua itu hasil evaluasi selama pelaksanaan kampanye sejak 15 Februari lalu.
Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto mengatakan pihaknya melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder juga masing-masing tim sukses pasangan calon untuk menyampaikan beberapa aturan tahapan kampanye dan DPS yang telah dilakukan pengawasan oleh pihaknya. “Kami sampaikan juga ada beberapa hal yang sudah kami lakukan penanganan pelanggaran, juga penindakan terhadap alat peraga kampanye yang diluar ketentuan PKPU,” jelas Agus saat diwawancara usai acara Rapat Koordinasi Panwaslu Kota Bontang Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 di Hotel Bintang Sintuk, Kamis (29/3) kemarin.
Dijelaskan Agus pihaknya baru bisa merilis hasil penindakan yang telah dilakukannya, terkait dugaan pelanggaran kampanye setelah semuanya selesai prosesnya. “Saat ini masih ada 2 temuan yang sedang kami proses terkait pelanggaran ASN juga,” ujarnya.
Pelanggaran yang pertama dilaporkan yakni terkait penggunaan koperasi Partai Perindo untuk meminta uang ke warga yang dilakukan pada Desember 2017 lalu. Dalam kasus itu alamat terlapor dan kedua saksi tidak diketahui sehingga kasusnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Perkara yang kedua ialah dugaan pelanggaran oknum ASN Bontang yang berfoto bersama paslon di Samarinda. Perkara tersebut dari hasil klarifikasi bahwa laporan tidak memenuhi unsur sehingga disimpulkan bukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Temuan ketiga ialah dugaan pelanggaran oleh salah satu non PNS di Bontang yang mengunggah dan me-like foto paslon. Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa laporan memenuhi unsur sebagai pelanggaran kode etik ASN. Untuk sanksinya diteruskan ke Sekda Bontang.
Selanjutnya yakni dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan di tempat ibadah. Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa Sentra Gakkumdu merekomendasikan untuk menghentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan karena temuan dianggap tidak memenuhi delik dalam UU nomor 1 tahun 2015 dan dianggap bukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Kelima, yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Hasilnya sama dengan dugaan pelanggaran sebelumnya yakni bukan pelanggaran tidak pidana pemilihan.
Temuan keenam ialah dugaan pelanggaran anggota DPRD Bontang yang mengikuti kampanye tanpa surat izin cuti kampanye. Terkait hal ini, Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sebagai pelanggaran administrasi.
Dari rakor yang digelar, Agus berharap para timses pasangan calon memahami aturan dalam tahapan kampanye. Bahkan, pihaknya sudah seringkali melakukan sosialisasi sejak berjalannya tahapan kampanye mulai 15 Februari hingga saat ini. “Kami melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang, PKPU, dan Perbawaslu,” terang dia.
Terkait APK yang difasilitasi KPU, baliho yang baru terpasang hanya di satu titik yakni di wilayah Jalan DI Panjaitan. Sedangkan di beberapa titk lainnya masih dalam proses. Sehingga, Agus berharap para timses paslon memasang APK yang difasilitasi KPU. Karena jika sampai tanggal 31 Maret masih ada APK yang tak resmi, pihaknya akan segera membersihkannya. “Sudah ada beberapa APK yang kami amankan jumlahnya mencapai 80-an dan ada di kantor Panwas, jika memang tim paslon membutuhkan, bisa diambil di kantor kami,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: