SANGATTA- Pera pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) nampaknya mulai tobat. Dari hasil intelijen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, mereka tak lagi menjalankan aktivitas. THM terlihat senyap setiap malamnya.
Artinya, mereka menjalankan aturan pasca penyegelan kedua yang dilakukan Pemkab Kutim. Terkusus, delapan kafe di Kampung Kajang Sangatta Selatan dan tiga kafe di Segadur Bengalon.
Usaha kafe di dua kecamatan tersebut memang menjadi sorotan masyarakat. Sampai-sampai Pemkab geram. Pasalnya, mereka diduga membuka lapak prostitusi. Meskipun sebelumnya sudah ditutup.
“Pasca ditutup, kami tak lagi menemukan mereka buka. Tidak ada lagi aktivitas,” ujar Kasi Penindakan, Syamsul Alam.
Penutupan ini tidak hanya untuk menghadapi bulan Ramadan, melainkan selamanya. Semua kafe dilarang buka. Sebab, mereka semua tak memiliki izin. Untuk itu, 11 lokasi prostitusi berkedok kafe tersebut ditutup permanen selamanya. “Jadi ditutup selamanya,” katanya.
Aktifitas THM akan dipantau terus. Jika tertangkap tangan melanggar, maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Jadi kami harap untuk tidak membuka THM. Jika nekat, kami akan lakukan penindakan. Karena kami hanya menjalankan aturan,” katanya.Sebelumnya, Pemkab Kutim marah besar. Sebab, pengusaha hiburan malam tak mengindahkan peraturan, bahkan semakin berulah.
Seperti yang terdapat di salah satu kafe Jalan Ery Suparjan Dusun Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara. Kafe tersebut menyulap para pekerja wanitanya dengan menggunakan seragam merah putih. Menyerupai pakaian anak SD.
Muak dengan itu semua, Pemkab Kutim menggelar razia besar-besaran di semua THM dan Hotel. Fokus utama di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Benar saja, tim gabungan menemukan 33 wanita malam yang sedang beroperasi.
Pemkab Kutim tak ingin tertipu lagi. Semua wajib tutup. Tak ada lagi aktivitas hiburan malam yang berbau prostitusi. Kafe dan karaoke ditutup paksa. Semua disegel. “Apapun alasannya kami segel,” ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Mugeni.
Jangankan lokalisasi, kafe pun disegel. Ditutup. Karena, semua tak memiliki izin dari pemerintah. Pemkab tak mengeluarkan izin satupun. Pemkab Kutim komitmen, Kutim wajib bebas dari prostitusi maupun THM. Hal ini diberlakukan sejak 2016 lalu pada masa pemerintahan Ismu-KB. Bahkan jauh sebelumnya, sudah lahir pelarangan.
“Penginapan juga kami razia. Kami juga menemukan dua pasangan bukan suami istri berdua dalam kamar. Mereka ikut kami amankan,” kata mantan Kadis Sosial itu. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post