• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pasca Penangkapan Dandi, 18 Saksi Dipanggil Terkait Korupsi Perusda AUJ

by M Zulfikar Akbar
31 Oktober 2019, 14:08
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kajari Bontang, Agus Kurniawan. (Zaenul/Bontangpost.id)

Kajari Bontang, Agus Kurniawan. (Zaenul/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memanggil 18 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ). Para saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kepentingan melengkapi bukti kasus yang melibatkan mantan Direktur Perusda AUJ, Dandi Priyo Anggono.

“18 Saksi ini bisa diambil dari lembaga AUJ itu sendiri, bisa juga diambil dari birokrat, ambil dari eksekutif atau legislatif,” ujar Kajari Bontang, Agus Kurniawan saat ditemui di kantornya di Jalan Awang Long, Kamis (31/10/2019).

Lanjut dia, untuk memperkuat alat bukti pihaknya juga meminta keterangan dari para ahli. Saat ini pihaknya bekerjasama dengan akademisi Universitas Brawijaya Malang untuk mendukung alat bukti yang telah didapatkan penyidik sejauh ini. Agar perbuatan pidana yang disangkakan ini dapat terang benderang dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka

Dijelaskan Agus, keterangan dari saksi dan ahli dibutuhkan, karena jika hanya meminta keterangan dari tersangka bukan menjadi andalan untuk membuktikan dugaan kejahatan. Namun dibutuhkan alat bukti lain, di antaranya saksi, para ahli, hingga bukti keterangan surat yang didapatkan. Sesuai dengan KUHP, minimal dua alat bukti yang kuat, untuk meyakinkan hakim bahwa perbuatan pidana atau korupsi itu benar ada.

“Langkah berikutnya akan merampungkan ini sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa penangkapan Dandi ini tidak ada unsur politik di dalamnya. Ini semua untuk menegakkan tindak pidana yang berada di bawah ranah hukumnya. “Kami ini netral,” tegasnya. (Zaenul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandi priyo anggonokorupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Opening Gebyar Korsa 2019, Lomba Defile Awali Rangkaian HUT ke-42 Pupuk Kaltim

Next Post

ABW Kembali Mengadu, Leni: Kami Minta Iktikad Baik dari DTG

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.