BONTANGPOST.ID, Bontang – Penertiban pedagang di Bontang tidak hanya menyasar kawasan Pasar Rawa Indah. Trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, juga masuk dalam agenda berikutnya.
Kepala Satpol PP Kota Bontang Ahmad Yani menyebut penertiban di Jalan Ahmad Yani dilakukan secara bertahap, lantaran masih banyak pedagang yang kembali menggunakan fasilitas pejalan kaki untuk berdagang.
“Tentu kami akan lakukan penertiban di Jalan Ahmad Yani. Tidak hanya itu, wilayah Loktuan juga menjadi perhatian,” tegasnya.
Tim Terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelumnya telah menertibkan PKL di tiga ruas jalan, yakni Jalan KS Tubun, Sam Ratulangi, dan IR H Juanda. Sebanyak 300 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, kelurahan, kecamatan, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) dikerahkan dalam operasi tersebut.
Penindakan ini mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2012 yang melarang PKL berjualan di badan dan bahu jalan, serta Perda No. 3 Tahun 2020 yang menegaskan larangan menggunakan trotoar tanpa izin.
Ia menjelaskan, penertiban di sekitar Pasar Rawa Indah dilakukan terlebih dahulu karena sebanyak 84 pedagang sudah mendapat Surat Peringatan (SP) tahap tiga. Aktivitas PKL di lokasi tersebut kerap menyebabkan kemacetan akibat kendaraan yang parkir sembarangan saat membeli dagangan.
“Kami juga akan terus memantau agar setelah penertiban, pedagang tetap tertib dan tidak mengulang kesalahan yang sama,” tambahnya.
Terkait waktu pelaksanaan penertiban lanjutan, pihaknya menunggu rapat koordinasi bersama Tim Terpadu Kota Bontang.
“Kami akan rapat dulu untuk menentukan wilayah mana yang menjadi prioritas berikutnya,” pungkasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)


