SANGATTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, meminta kepada semua karyawan dipemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baik Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun Tenaga kerja Kontrak Daerah (TK2D) untuk tidak menambah masa libur panjangnya.
Hal ini menindaklanjuti bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi Repoblik Indonesia nomor 684 tahun 2016, Nomor 302 tahun 2016 dan Nomor SKB/02/Menpan RB/11/2016 tanggal 21 November 2016 tentang atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi Repoblik Indonesia Nomor 135 tahun 2016, Nomor SKB 190 tahun 2016 dan Nomor 01 SKB/Menpan -RB/04/2016 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
“Berdasarkan hal tersebut maka diberitahukan kepada seluruh PNS dan TK2D dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kutim, untuk masuk kerja seperti biasa pada tanggal 3 januari 2017. Setelah cuti bersama tersebut tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa libur atau cuti,” ujar Sekda Irawansyah.
Himbauan ini bukan hanya peringatan biasa saja. Namun sifatnya perintah dan wajib untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika tidak, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi yang tegas sesuai dengan kesalahannya masing-masing. “Kita tidak main-main dengan perintah ini. Jika melanggar, tanggung sendiri konsekuensinya,” katanya.
Namun dirinya yakin, pegawai di pemkab Kutim sudah sadar dan taat akan aturan yang sudah ditetapkan. Karenanya, pada hari ini (3/1) dipastikan tidak ada pegawai yang membolos atau menambah masa liburnya. “Kita percaya pegawai sudah mengerti jika tidak taat aturan. Makanya kita yakin, semua taat akan aturan. Kita harap mudahan saja, semuanya seperti yang kita harapkan,” harapnya.
Himbauan tersebut disebar kesemua instansi. Mulai dari Dinas, Badan, Kantor Camat, dan bagian dipemerintah Kabupaten Kutim.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post