“Tidak ada kebijakan luar biasa yang diambil Awang Faroek untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.” Pradarma Rupang (Dinamisator Jatam Kaltim)
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai selama Awang Faroek Ishak menjadi gubernur, tambang batu bara telah menimbulkan kerusakan yang sangat parah bagi lingkungan. Kondisi itu diperparah minimnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, selama Awang Faroek memimpin Benua Etam dua periode, pemulihan lingkungan pasca tambang tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan delapan kabupaten telah menjadi “lumbung” kerusakan lingkungan terparah.
Penegakan hukum di bidang pertambangan juga dinilai sangat lemah. “Tidak ada kebijakan luar biasa yang diambil Awang Faroek untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya, Kamis (27/9) kemarin.
Dia mengungkapkan hingga akhir 2017, tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menyelesaikan kasus lubang tambang, belum menuai hasil. Padahal Awang Faroek telah menjanjikan kasus tersebut dapat diselesaikan setahun sebelum masa kepemimpinannya selesai.
“Awang berkomitmen menyesaikan kasus lubang tambang itu di tahun 2017. Itu pun tidak terlihat. Sampai saat ini, kerja tim terpadu itu juga tidak jelas,” ucapnya.
Kemudian, penataan pertambangan yang dijanjikan akan selesai pada pertengahan 2018, juga belum menunjukkan hasil. Pemprov dinilai hanya berkutat pada publikasi angka izin usaha pertambangan (IUP) yang akan dicabut.
Namun perusahaan yang dinyatakan bermasalah, tidak kunjung dicabut izinnya. Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim pernah menyatakan akan merekomendasikan pencabutan 400 IUP.
“Tetapi itu omong kosong. Ratusan IUP yang dipublikasi itu, kenyataannya sudah kedaluwarsa. Artinya sudah selesai dengan sendirinya. Klaim gubernur telah mencabut IUP, itu tidak ada sama sekali,” terangnya.
Rupang juga memberikan catatan terkait banyaknya perusahaan yang memiliki tunjangan jaminan reklamasi. Perusahaan yang nyatanya belum menyetor jaminan tersebut tetap dilayani pemerintah.
“Harusnya itu tidak dilakukan. Di akhir 2017 harusnya ada pemblokiran. Ada 10 perusahaan yang ternyata hingga batas waktunya belum menyetor jaminan reklamasi. Sampai sekarang kok tidak ada pengaduannya ke polda. Harusnya mereka dipidana,” imbuhnya.
Sejak awal, ketika ditemukan perusahaan yang tidak menyetor jaminan reklamasi hingga batas waktu yang ditentukan, mestinya Pemprov Kaltim melakukan supervisi dengan melibatkan polda dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Supaya diketahui bagaimana kerusakan lingkungannya. Tidak hanya itu, agar diketahui kerugian negara dalam konteks penerimaan dari sektor energi ini,” katanya.
Pemulihan lingkungan juga berjalan di tempat. Sebanyak 634 lubang tambang dibiarkan tetap menganga di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim. Padahal lubang itu berdekatan dengan pemukiman warga. Apabila tidak ditutup, maka berpotensi memakan korban jiwa.
“Sampai sekarang gubernur tidak berdaya terkait hal itu. Harusnya ada revisi terkait RTRW. Karena dokumen RTRW sekarang gandrung akan obral izin. Harus ada terobosan yang luar biasa untuk menyelesaikan kasus ini,” sarannya.
Pengawasan tambang dari Dinas ESDM Kaltim dinilai belum berjalan secara maksimal. Pasalnya, jumlah inspektur tambang tidak sebanding dengan ribuan IUP yang harus diawasi. Inspektur hanya berjumlah 38 orang. Sementara di Kaltim terdapat 1.404 IUP.
Ketimpangan jumlah inspektur dan IUP tersebut akan mengakibatkan minimnya pengawasan. Padahal, idealnya setiap inspektur hanya mengawasi lima sampai tujuh tambang.
“Program pengawasan itu juga tidak ditunjang dengan anggaran untuk operasional. Akibatnya, kegiatan mereka tidak independen. Selama ini mereka menggantungkan diri pada fasilitas perusahaan. Itu membuat mereka tersandera dengan kepentingan perusahaan,” katanya.
Terakhir, dia memberikan catatan terkait maraknya illegal mining atau tambang ilegal. Tim terpadu yang dibentuk pemprov belum sepenuhnya menyeret para pelaku tambang ilegal. Dua tahun terakhir, Polda Kaltim tidak satu pun mengumumkan para pelaku tambang ilegal yang ditangkap.
“Ada enggak yang berhasil diseret ke pengadilan terkait illegal mining? Di akhir 2017 kemarin ada oknum kepolisian yang mendalangi illegal mining. Tetapi sampai sekarang tidak ada penegakan hukumnya,” tutup Rupang. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: