Pekan Depan, Tarif Tol Balsam Naik 16,7 Persen

Tol Balsam

Regulasi mengatur jika setiap dua tahun tarif jalan tol disesuaikan. Tol Balsam masuk dalam kriteria itu. Namun, operator diminta tidak menutup mata dengan kualitas badan jalan Tol Balsam saat ini agar sesuai standar pelayanan minimal.

bontangpost.id -Masyarakat yang selama ini menggunakan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) harus mengeluarkan biaya ekstra. Mulai pekan depan, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) selaku operator, akan menaikkan tarif Tol Balsam sebesar 16,7 persen. Dasar penyesuaian tarif tol pertama di Kalimantan itu mengacu Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Beleid itu menerangkan, bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Berdasarkan isi keputusan menteri (PUPR) Nomor 398/KPTS/M/2023, pada poin keenam disampaikan bahwa, penyesuaian tarif tol mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah keputusan menteri ditetapkan. Paling cepat pada tanggal 10 April 2023,” kata Direktur Teknik PT JBS Nanang Siswanto kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id), Selasa (4/4).

Dia menambahkan, penyesuaian tarif juga mempertimbangkan kompensasi adanya tambahan lingkup Seksi 1 dan Seksi 5 atau viability gap fund (VGF/dukungan kelayakan pemerintah). Sehingga, kemudian ditetapkan besaran kenaikan 16,7 persen. Meski telah menetapkan persentase kenaikan tarif, Nanang masih belum memberikan rincian kenaikan tarif dari masing-masing seksi Tol Balsam. Untuk diketahui, Tol Balsam terdiri dari lima seksi.

Yakni, Seksi 1 (Karang Joang-Samboja) sepanjang 21,66 kilometer, Seksi 2 (Samboja-Muara Jawa) sepanjang 30,98 kilometer, Seksi 3 (Muara Jawa-Palaran) sepanjang 17,3 kilometer, Seksi 4 (Palaran-Simpang Jembatan Mahkota II) sepanjang 16,59 kilometer, serta Seksi 5 (Manggar-Karang Joang) dengan panjang 10,74 kilometer. “Insyaallah setelah persiapan sosialisasi akan kami share detail tarif tersebut. Silakan ditunggu, ya,” kata Nanang.

PT JBS mencatat, selama beroperasi, jumlah lalu lintas harian rata-rata kendaraan Tol Balsam melebihi empat ribu kendaraan per hari. Pada 2020 misalnya, sebanyak 4.187 kendaraan. Jumlah ini sebesar 40,1 persen dari rencana perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Kemudian pada 2021, sebanyak 4.569 kendaraan atau 31,9 persen dari rencana PPJT.

Selanjutnya, pada 2022 meningkat dua kali lipat menjadi 8.305 kendaraan atau 45,7 persen dari rencana PPJT. Sementara hingga Maret 2023, tercatat sebanyak 10.002 kendaraan melintas per hari atau 51,7 persen dari rencana PPJT.  “Dengan demikian, pendapatan Tol Balsam tidak sesuai rencana. Pencapaiannya baru sekitar 42,35 persen dari PPJT. Sehingga, belum untung,” ungkapnya. Selain itu, sambung dia, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi pengelola tol seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Antara lain, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, dan unit pertolongan. Terkait penyesuaian, Nanang menegaskan, penyediaan standar pelayanan minimal jalan Tol Balsam menjadi syarat yang dimintakan BPJT. “Adapun kegiatan pemenuhan standar pelayanan minimal atau SPM telah dilakukan secara rutin. Dan dilakukan pemeriksaan oleh BPJT per semester. PT JBS senantiasa melakukan pemeliharaan rutin untuk pemenuhan SPM di jalan Tol Balsam,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi V DPR RI Irwan mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38/2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 Ayat 3 disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Menurut Irwan, secara waktu operasional, Tol Balsam sudah memungkinkan untuk penyesuaian tarif. Hal itu diperbolehkan dalam UU Jalan.

“Namun menurut saya, penyesuaian tarif Tol Balsam belum perlu dilakukan. Mengingat penyelenggara jalan Tol Balsam belum memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana seharusnya,” katanya. Menurut politikus Partai Demokrat ini, pada beberapa segmen Jalan Tol Balsam, kondisi badan jalan mengalami penurunan. Kemudian, permukaan jalan tidak rata. Tak hanya itu, kondisi rest area juga masih jauh dari standar. Sehingga, menurutnya lebih baik, operator fokus pada pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol terlebih dulu.

Kemudian, melakukan penyesuaian tarif. Sehingga, sebanding antara pelayanan dengan tarif tol. “Ya, kalau aku sih jangan naik dulu (tarif Tol Balsam). Selesaikan kewajiban pemenuhan SPM Jalan Tol Balsam dulu. Kalau kenaikan pasti menyesuaikan besar nilai inflasi berjalan. Karena mereka menaikkan tarif tol itu tidak perlu persetujuan dan tidak dibahas DPR RI. Tentu kami mengingatkan agar jangan melewati besaran inflasi berjalan dan jangan memberatkan masyarakat pengguna jalan tol,” ungkap Irwan.

Untuk diketahui, tarif Jalan Tol Balsam sebelum kenaikan 16,7 persen adalah, dari Gerbang Tol (GT) Samboja tujuan Simpang Pasir, Palaran sebesar Rp 75.500, tujuan GT Simpang Jembatan Mahkota II, Palaran (Rp 83.500), GT Manggar (Rp 42.000), dan GT Karang Joang : Rp 28.000. Sementara jika pengendara masuk dari GT Simpang Pasir tujuan GT Samboja sebesar Rp 75.500, GT Manggar (Rp 117.000), dan GT Karang Joang (Rp 103.500).

Selanjutnya, apabila masuk dari GT Simpang Jembatan Mahkota 2 tujuan GT Samboja, tarifnya sebesar Rp 83.500, GT Manggar (Rp 125.500), dan GT Karang Joang (Rp 111.500). Kemudian, dari GT Manggar tujuan GT Samboja tarif saat ini sebesar Rp 42.000, GT Simpang Pasir (Rp 117.000), GT Simpang Jembatan Mahkota II (Rp 125.500), serta GT Karang Joang (Rp 14.000). Lalu, dari GT Karang Joang tujuan GT Samboja tarif sekarang sebesar Rp 28.000, GT Simpang Pasir (Rp 103.500), GT Simpang Jembatan Mahkota II ( Rp 111.500), dan tujuan GT Manggar (Rp 14.000). (riz/k15)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version