BONTANGPOST.ID, Kutim – Terduga pelaku kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pria di Miau, Kabupaten Kutai Timur diringkus.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan mengatakan, mulanya seorang saksi mencoba menghubungi korban Senin (23/12/2024) sekitar pukul 18.00 WITA. Namun tidak mendapatkan respons.
Pelapor lantas meminta dua saksi lainnya untuk memeriksa rumah korban. Saksi kemudian menemukan korban tergeletak tak bernyawa di kamar tidur. Terdapat luka bacok parah di wajah dan kepala, dengan senjata tajam jenis parang yang masih tertancap.
Pelaku berinisial AS (39) sempat melarikan diri. Pihaknya pun melakukan pencarian ke sejumlah daerah mulai dari Kutai Timur, Balikpapan, Kalimantan Selatan. Akhirnya AS berhasil dibekuk di Kalimantan Tengah.
“Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Semarang melalui jalur laut,” katanya, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, AS juga sempat mengubah penampilannya dengan memotong dan mengecat rambutnya, serta mencukur kumisnya.
Ia menyebut, pelaku yang merupakan mantan karyawan korban itu nekat melakukan aksinya diduga karena persoalan hutang.
“Sakit hati karena hutang yang belum dibayar,” sebut dia.
Polres Kutai Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain 18 parang, pakaian korban, dua unit handphone, ATM milik korban, serta tiket kapal dan uang tunai sebesar Rp3 juta.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)