SAMARINDA – Sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Permen Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, hingga kini pembagian PI di Blok Mahakam antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menuai jalan buntu.
Gubernur Kaltim periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak pernah membuat kesepakatan antara pemprov dan pemkab. Hasilnya, provinsi mendapatkan 66,3 persen dan Kukar diberikan 33,5 persen dalam pengelolaan PI blok kaya minyak itu.
Pada September 2018 lalu, dilakukan penandatanganan Head of Agreement (HOA) atau pokok-pokok kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen PI bagi daerah antara PT Pertamina Hulu Mahakam dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).
HOA itu berisi komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10 persen PI. Kemudian nantinya dituangkan dalam kesepakatan final berupa perjanjian pengalihan. Harapannya HOA itu dapat dirampungkan dalam enam bulan ke depan.
Rabu (7/11) kemarin, Metro Samarinda berkesempatan menggali beberapa pendapat organisasi dan tokoh masyarakat Kukar. Terkait pembagian PI antara provinsi dan kabupaten tersebut.
Secara umum dapat disimpulkan, sebagian besar tidak sependapat dengan pembagian itu. Alasannya sebagai daerah penghasil, mestinya Kukar mendapatkan PI yang setara dengan provinsi.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kukar, Aswindra Dewantary mengatakan, di tengah defisit APBD Kukar, pendapatan asli daerah (PAD) dari PI Blok Mahakam diharapkan dapat menutup kekurangan anggaran tersebut.
“Apalagi daerah Kukar berkontribusi untuk negara. Saat ini Kukar tidak menerima DAU (dana alokasi umum, Red.). Apakah salah, kami meminta PI ini dibagi masing-masing 50 persen?” katanya. Aswindra beralasan, Kementerian ESDM telah membuka pintu bagi pemprov dan pemkab untuk membagi PI Blok Mahakam itu secara seimbang.
Sementara itu salah seorang warga Kukar, Faidil Adha mengatakan, pada kampanye pilkada lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor berjanji memberikan semua PI Blok Mahakam itu pada Pemkab Kukar. “(Beliau berbicara) itu waktu silaturahmi. Beliau bilang akan memberikan 100 persen PI pada Pemkab Kukar. Mudah-mudahan beliau ingat,” harapnya.
Kamis (8/11) hari ini, sejumlah tokoh Kukar dan organisasi mahasiswa akan mengadakan diskusi terbuka di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Tujuannya mendorong pembagian PI secara seimbang antara provinsi dan kabupaten,
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan menyebut, sejatinya pemerintah pusat memberikan 10 persen PI itu untuk provinsi. Dalam aturannya, tidak disebutkan partisipasi untuk Kukar. Hanya saja kebijakan tersebut diambil Pemprov Kaltim.
“Kalau misalnya Kukar nanti masih menolak itu, tetap saja pengelolaan PI berjalan. Bisa saja enggak dikasih,” tuturnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: