bontangpost.id – Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan. Terkait rencana pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), anggaran yang diposkan mencapai Rp5 miliar. Lurah Berbas Pantai Supriyadi mengatakan angka itu masih bersifat sementara.
“Jadi nanti menyesuaikan penilaian appraisal,” kata Supriyadi.
Terkait lokasi gedung baru ada tiga titik yang disiapkan. Pertama ialah kantor kelurahan yang saat ini digunakan sementara untuk gedung pelayanan warga. Bahkan pihak kelurahan sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan. Luasan lahan 8×15 meter.
“Lahan itu memang mau dijual,” ucapnya.
Selanjutnya ialah lahan TK Insan Mulia. Senada lokasi ini juga hendak dijual. Pihak kelurahan juga telah berkonsultasi terkait rencana pembebasan lahan.
Terakhir ialah lahan eks gedung bioskop. Khusus titik ini belum ada pembicaraan dengan pemilik lahan. Tetapi untuk dua lahan terakhir lebih luas ukurannya.
“Nantinya untuk pembebasan lahan ditarget tahun ini sementara untuk pembangunan baru tahun depan,” tutur dia.
Diketahui sejatinya pembangunan sudah diproyeksikan tahun lalu. Tetapi terhalang karena adanya gugatan dari warga. Pasca keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim, pihak penggugat dalam hal ini Muh Idhan akhirnya mengajukan kasasi. Atas perkara sengketa lahan kantor Kelurahan Berbas Pantai.
Kuasa hukum penggugat Raidon Hutahaean mengatakan putusan banding masih merugikan kliennya.
“Kami keberatan terhadap putusan itu. Sehingga tidak kami terima. Landasan kami mengajukan kasasi,” kata Raidon.
Diketahui putusan banding ialah menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bontang. Meski hakim menerima permohonan banding dari penggugat.
“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 14/Pdt.G/2023/PN Bon tanggal 6 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim Ketua PT Kaltim Sucipto.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.850.000,” ucap Manik.
Upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang. Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23 Kelurahan Berebas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982.
Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post