Pemberian Ganja Medis ke Fika, Komisi III DPR Diminta Surati Jokowi

Andien bersama Santi, ibu yang bawa poster “tolong anakku butuh ganja medis” di CFD Bundaran HI.

bontangpost.id – Komisi III DPR RI akan menyerap aspirasi dengan membuka kemungkinan revisi UU 35/2009 tentang Narkotika.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini bertujuan memerintahkan Menteri Kesehatan segera menyediakan ganja medis untuk kesembuhan Fika, anak dari Santi Warastuti yang menderita cerebal palsy.

“Karena itu saya mengusulkan, pimpinan (Komisi III) segera menulis surat kepada Presiden untuk menyediakan dan memerintahkan Menteri Kesehatan secepat-cepatnya menangani dan menolong anak ini (Fika),” kata Hinca Panjaitan, Jumat (1/7/2022).

Politikus Demokrat ini turut merasakan apa yang dirasakan Santi Warastuti sebagai orangtua dari Fika yang mengidap penyakit cerebal palsy. Menurut Hinca, negara harus hadir untuk kesehatan setiap warganya.

“Ibu Santi, saya sebagai orangtua juga punya anak, mempunyai tanggung jawab yang sama dengan ibu, kami semua merasakan. Dan saya kira, Anda tidak sendirian. Negara ini mengurus bukan hanya orang yang sehat, tapi juga orang yang sakit,” demikian Hinca yang juga ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama orangtua dari Fika yang mengidap penyakit cerebral palsy (CP), Santi Warastuti beserta kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, dan peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Prof Musri Musman pada Kamis (30/6) sore. Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menyatakan, pihaknya akan menyerap aspirasi dengan membuka kemungkinan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan,” ucap Desmond di Kompleks Parlemen.

Desmond menegaskan, perumusan pasal-pasal dalam UU Narkotika ke depan tetap melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan. Komisi III DPR RI juga akan mengundang tiga lembaga yaitu Menteri Kesehatan, BNN, dan Polri untuk melokalisasi wilayah-wilayah dalam konteks pengawasan tentang ganja agar tidak ditafsirkan liar.

Berdasarkan paparan peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Musri Musman, lanjut Desmond, memberikan perspektif baru mengenai ganja untuk kebutuhan medis. Pimpinan Komisi III DPR RI bahkan diberikan buku Hikayat Pohon Ganja.

“Kami semakin memahami bagaimana merumuskan UU yang baru ke depan lebih representatif dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dari aspek kesehatan,“ ungkap Desmond.

Lebih lanjut, Desmond menyatakan pihaknya bakal melakukan Forum Group Discussion (FGD) soal ganja untuk medis ini dengan melibatkan banyak ahli dan pakar. Sebab, jutaan anak Indonesia yang mengidap ceberal palsy harus diantisipasi ke depannya.

“Mana zat yang harus dikeluarkan dan mana zat yang harus ditambah. Yang jelas ada zat kimia dan nonkimia. Yang kimia sudah jelas dampaknya, yang nonkimia seperti daun ganja ini harus ada kajian yang lebih moderat dan manfaatnya,” pungkas Desmond. (jpc/rdh/k16)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version