bontangpost.id – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan dapat membuka ruang diskusi publik, bahwa narkotika bukan hanya soal penegakan hukum. Namun, juga harus dilihat pada sisi kesehatan.
“Dalam diskursus mengenai ganja untuk kebutuhan medis, masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan UU Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat. Namun karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat, maka dari itu diaturlah golongan-golongan narkotika,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari dalam keterangannya, Senin (4/7).
Taufik menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) yang menjadi lampiran Undang-Undang, sejak dahulu hingga terakhir tahun 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan satu yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak bisa digunakan untuk terapi kesehatan.
“Akibatnya, pasien seperti anak dari ibu santi yang menderita cerebal palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan, bahkan dalam kasus Fidelis Arie, yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum,” beber Taufik.
“Peristiwa yang dialami ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi yang memperjuangkan pengobatan anaknya serta Fidelis yang membantu pengobatan istrinya hingga harus berhadapan dengan hukum, merupakan masalah kemanusiaan yang harus dicarikan jalan keluarnya,” sambungnya.
Taufik mengharapkan, pembahasan revisi UU Narkotika berdasar pada kajian penelitian baru, yang tidak berpandangan konservatif. Sehingga, jika terdapat penelitian yang menunjukkan turunan dari tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan, maka harus memiliki pikiran terbuka utk merumuskan perubahan kebijakan.
“Selama ini ketika ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan,” ungkap Taufik.
Taufik menegaskan, hukum bisa ditegakkan kepada setiap yang menyalahgunakan narkotika. Sementara pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan, serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat mendukung penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji hal ini. Penelitian tidak harus dilakukan dari awal, karena sebelumnya terdapat dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan.
“Meskipun terjadi perdebatan namun penetapan ganja untuk kepentingan medis telah menjadi keputusan badan di PBB,” pungkas Taufik. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post