• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

BNPB Bentuk Satgas PMK hingga Tingkat RT

by Redaksi Bontang Post
4 Juli 2022, 14:11
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satgas Nasional Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan serangkaian surat edaran (SE). Isinya tentang protokol kesehatan dan petunjuk teknis penanganan wabah PMK.

SE tersebut merupakan tindak lanjut penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada Jumat, 1 Juli 2022. Ada tiga SE yang dikeluarkan. Masing-masing SE Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022.

SE Nomor 1 mengatur tentang pembentukan satgas penanganan PMK di daerah, mulai provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT dan RW. Kemudian, SE Nomor 2 mengatur protokol kesehatan pengendalian PMK.

Sedangkan SE terakhir memberikan petunjuk teknis soal pengaturan lalu lintas dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.

Baca Juga:  Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

”Nanti juga dikeluarkan inmendagri (instruksi menteri dalam negeri, Red),” kata Jubir Satgas Wiku Adisasmito kepada Jawa Pos kemarin (3/7).

SE Nomor 1 akan memberikan panduan bagi pemda, terutama gubernur, bupati, dan wali kota, tentang struktur satgas PMK di wilayah masing-masing. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa ketua satgas daerah wajib membentuk struktur satgas hingga tingkat RT/RW dengan unsur lengkap pentahelix meliputi pemerintah, TNI-Polri, swasta, akademisi/pakar/asosiasi, kemudian unsur masyarakat dan media.

Tugas satgas PMK daerah itu mirip dengan satgas Covid-19. Yakni, mendata kondisi hewan ternak secara lengkap. Bukan hanya hewan ternak, melainkan juga hewan liar berkuku genap. Satgas diamanahi melakukan skrining, testing, dan tracing terhadap satwa-satwa tersebut. Juga, membatasi pergerakan hewan maupun manusia yang dicurigai telah memiliki kontak dengan hewan maupun benda yang rawan terjangkit virus PMK.

Baca Juga:  Kedatangan Sapi ke Bontang Terlambat, Stok Aman

Sementara itu, protokol hewan meliputi pembatasan pergerakan ternak. Daerah yang ditetapkan merah atau kuning wajib melakukan karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan petugas veteriner setempat. Sedangkan hewan rentan PMK yang ada di zona hijau bisa dikembalikan ke peternakan.

Proses skrining di wilayah kategori hijau itu menggunakan metode RT-PCR. Sedangkan di daerah kuning dan merah boleh menggunakan RT-PCR, rapid test antigen, serta ELISA NSP.

SE Nomor 2 juga mengatur secara detail spesifikasi teknis tempat karantina hewan bagi peternak yang memiliki hewan terjangkit PMK. Disebutkan pula bahwa hewan rentan PMK boleh dipotong dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dokter hewan setempat. Pada kondisi hewan yang tidak memungkinkan untuk dipotong, hewan tersebut wajib dimusnahkan setelah dilakukan dekontaminasi dan disinfeksi.

Baca Juga:  Dampak PMK, Harga Sapi Kurban di Bontang Melambung

Dalam hal perpindahan hewan ternak, sebelum melakukan perjalanan antarpulau, wajib dikarantina di fasilitas karantina terpusat atau karantina milik peternak dengan pengawasan dokter veteriner setempat. Jika terbukti positif, hewan terjangkit PMK di daerah kuning dan merah wajib dipotong dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, yang berasal dari zona hijau wajib dimusnahkan. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: penyakit mulut dan kukuPMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Revisi UU Narkotika Bisa Ubah Kebijakan Ganja untuk Kebutuhan Medis

Next Post

Hari Pertama Penerapan Fuel Card, Baru 95 Sopir Kantongi Kartu

Related Posts

Waspada, Penyakit Hewan PMK dan LSD Sudah Mulai Menular di Kaltim
Kaltim

Waspada, Penyakit Hewan PMK dan LSD Sudah Mulai Menular di Kaltim

13 Januari 2025, 14:35
Bontang Sempat Zona Merah Gegara 29 Hewan Ternak Terpapar PMK
Bontang

Bontang Sempat Zona Merah Gegara 29 Hewan Ternak Terpapar PMK

2 Juni 2023, 18:54
Tiga Kerbau di Bontang Terinfeksi PMK
Bontang

Tiga Kerbau di Bontang Terinfeksi PMK

10 Oktober 2022, 08:46
60 Ekor Sapi di Bontang Terima Vaksin PMK
Bontang

60 Ekor Sapi di Bontang Terima Vaksin PMK

4 September 2022, 20:00
Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK
Bontang

Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

8 Agustus 2022, 17:00
Dampak PMK, Harga Sapi Kurban di Bontang Melambung
Bontang

Dampak PMK, Harga Sapi Kurban di Bontang Melambung

14 Juni 2022, 13:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.