Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 17 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

BNPB Bentuk Satgas PMK hingga Tingkat RT

Reporter: Redaksi
Senin, 4 Juli 2022, 14:11 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
BNPB Bentuk Satgas PMK hingga Tingkat RT

Ilustrasi

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satgas Nasional Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan serangkaian surat edaran (SE). Isinya tentang protokol kesehatan dan petunjuk teknis penanganan wabah PMK.

SE tersebut merupakan tindak lanjut penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada Jumat, 1 Juli 2022. Ada tiga SE yang dikeluarkan. Masing-masing SE Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022.

SE Nomor 1 mengatur tentang pembentukan satgas penanganan PMK di daerah, mulai provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT dan RW. Kemudian, SE Nomor 2 mengatur protokol kesehatan pengendalian PMK.

Sedangkan SE terakhir memberikan petunjuk teknis soal pengaturan lalu lintas dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.

”Nanti juga dikeluarkan inmendagri (instruksi menteri dalam negeri, Red),” kata Jubir Satgas Wiku Adisasmito kepada Jawa Pos kemarin (3/7).

SE Nomor 1 akan memberikan panduan bagi pemda, terutama gubernur, bupati, dan wali kota, tentang struktur satgas PMK di wilayah masing-masing. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa ketua satgas daerah wajib membentuk struktur satgas hingga tingkat RT/RW dengan unsur lengkap pentahelix meliputi pemerintah, TNI-Polri, swasta, akademisi/pakar/asosiasi, kemudian unsur masyarakat dan media.

Baca Juga:  Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

Tugas satgas PMK daerah itu mirip dengan satgas Covid-19. Yakni, mendata kondisi hewan ternak secara lengkap. Bukan hanya hewan ternak, melainkan juga hewan liar berkuku genap. Satgas diamanahi melakukan skrining, testing, dan tracing terhadap satwa-satwa tersebut. Juga, membatasi pergerakan hewan maupun manusia yang dicurigai telah memiliki kontak dengan hewan maupun benda yang rawan terjangkit virus PMK.

Sementara itu, protokol hewan meliputi pembatasan pergerakan ternak. Daerah yang ditetapkan merah atau kuning wajib melakukan karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan petugas veteriner setempat. Sedangkan hewan rentan PMK yang ada di zona hijau bisa dikembalikan ke peternakan.

Proses skrining di wilayah kategori hijau itu menggunakan metode RT-PCR. Sedangkan di daerah kuning dan merah boleh menggunakan RT-PCR, rapid test antigen, serta ELISA NSP.

SE Nomor 2 juga mengatur secara detail spesifikasi teknis tempat karantina hewan bagi peternak yang memiliki hewan terjangkit PMK. Disebutkan pula bahwa hewan rentan PMK boleh dipotong dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dokter hewan setempat. Pada kondisi hewan yang tidak memungkinkan untuk dipotong, hewan tersebut wajib dimusnahkan setelah dilakukan dekontaminasi dan disinfeksi.

Baca Juga:  Dampak PMK, Harga Sapi Kurban di Bontang Melambung

Dalam hal perpindahan hewan ternak, sebelum melakukan perjalanan antarpulau, wajib dikarantina di fasilitas karantina terpusat atau karantina milik peternak dengan pengawasan dokter veteriner setempat. Jika terbukti positif, hewan terjangkit PMK di daerah kuning dan merah wajib dipotong dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, yang berasal dari zona hijau wajib dimusnahkan. (jawapos)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: penyakit mulut dan kukuPMK
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan20Tweet12Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Aturan Perjalanan Baru, Belum Vaksin Booster, Wajib Jalani Tes PCR

Selasa, 16 Agustus 2022, 15:30 WITA
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu

Harga Pertalite Diprediksi Bakal Naik

Selasa, 16 Agustus 2022, 14:46 WITA
89 Jemaah Meninggal Selama Haji 2022

89 Jemaah Meninggal Selama Haji 2022

Senin, 15 Agustus 2022, 14:00 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
Daerah Diberi Kewenangan Urus Izin, hanya untuk Tambang Rakyat dan Galian C

Menteri Investasi Cabut 2.065 Izin Tambang

Minggu, 14 Agustus 2022, 16:09 WITA
Kasus Aktif Covid-19 Tembus 53 Ribu

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 53 Ribu

Sabtu, 13 Agustus 2022, 10:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Hari Pertama Penerapan Fuel Card, Baru 95 Sopir Kantongi Kartu

Hari Pertama Penerapan Fuel Card, Baru 95 Sopir Kantongi Kartu

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Minggu, 14 Agustus 2022, 19:00 WITA
Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Senin, 15 Agustus 2022, 16:28 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

Rabu, 10 Agustus 2022, 10:02 WITA
Pelajar SMK Negeri 2 Belajar dari Rumah

Pelajar SMK Negeri 2 Belajar dari Rumah

Rabu, 10 Agustus 2022, 14:18 WITA
Kasat Resnarkoba Karawang Jadi Pemasok Narkotika ke THM

Kasat Resnarkoba Karawang Jadi Pemasok Narkotika ke THM

Rabu, 17 Agustus 2022, 15:00 WITA
Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Rabu, 17 Agustus 2022, 14:22 WITA
Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Rabu, 17 Agustus 2022, 12:00 WITA
Upacara on the Road Warnai Hari Kemerdekaan di Bontang

Upacara on the Road Warnai Hari Kemerdekaan di Bontang

Rabu, 17 Agustus 2022, 11:47 WITA
Wali Kota Basri Rase Pimpin Upacara HUT Ke-77 RI

Wali Kota Basri Rase Pimpin Upacara HUT Ke-77 RI

Rabu, 17 Agustus 2022, 11:08 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.