bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang mulai melakukan vaksinasi hewan ternak sapi untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Bidang Peternakan DKP3 Bontang Jois Ratna Andi Lolo mengatakan, pendistribusian vaksin PMK pertama dilakukan di Kelurahan Guntung. Menyusul di Jalan Pipa Kampung Sidrap, dan Kelurahan Bontang Lestari.
“Pekan ini, baru menyasar Kelurahan Guntung,” ujarnya, Minggu (4/9/2022).
Dikatakan Jois, alasan tiga wilayah tersebut didahulukan lantaran dinilai terlalu riskan tertular PMK. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pemetaan wilayah.
“Semisal ada sisa, akan kami salurkan ke daerah lain,” sambungnya.
Ia menyebutkan, sejauh ini sekira 60 ekor sapi sudah menerima vaksin PMK. Sebelum vaksin disalurkan, lebih dulu pihaknya memeriksa kesehatan hewan ternak. “Sapi yang sudah di vaksin akan diberi tanda khusus,” ucap Jois.
Diketahui, Kota Bontang menerima 700 dosis vaksin PMK dari pemerintah pusat. Ratusan dosis tersebut tidak disalurkan setiap hari lantaran keterbatasan SDM. Untuk satu kali penyaluran, Dinas Peternakan hanya mengerahkan 9 petugas.
“Sebenarnya kami ada tim satgas. Mengingat surat keputusannya masih digodok di bagian hukum jadi kami menggunakan tenaga yang ada. Kalau SK-nya sudah keluar nanti didampingi dari polres juga kodim,” urainya.
Dijelaskan, perlakuan vaksin pada hewan ternak sama seperti penyaluran vaksin Covid-19 pada manusia. Hewan ternak wajib menerima vaksin PMK sebanyak tiga kali dengan interval waktu yang telah ditentukan.
Jarak antara vaksin dosis pertama menuju vaksin dosis kedua yakni dua pekan. Setelah itu, untuk vaksin dosis kedua menuju vaksin dosis ketiga yakni enam bulan.
“Penyalurannya tidak jauh beda dengan penyaluran vaksin covid. Tujuannya untuk penguatan imun pada hewan ternak. Kami pastikan sejauh ini kasus PMK belum terdeteksi di Bontang,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post