bontangpost.id – Kasus pembunuhan kakak kandung yang berbuntut pada penemuan mayat di Km 3, Jalan Arif Rahman Hakim RT 41, terus didalami kepolisian.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik dan memiting leher korban.
“Akibatnya, sempat keluar busa dari mulut korban,” katanya.
Meski begitu, penyebab pasti kematian korban masih belum diketahui sebab masih menunggu hasil visum.
Sejumlah barang bukti pun diamankan. Di antaranya satu buah tas, dua lembar baju, satu lembar celana, satu lembar sarung, satu lembar sajadah, satu lembar surban, dan uang tunai sebesar Rp505.000, dan satu unit motor scoopy berwarna merah hitam yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya, jasad seorang pria ditemukan di depan Hotel Oaktree, Jalan Arif Rahman Hakim RT 41, Kelurahan Belimbing, Senin (15/1/2024).
Menurut keterangan saksi Amat (40), korban diduga terlibat perkelahian.
Hal itu dikarenakan warga sekitar sempat melihat seseorang yang diduga pelaku kabur menggunakan sepeda motor saat kejadian.
“Nah lalu ditemukan jasad di jurang sekitar 15 meter,” katanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post