bontangpost.id – Pemerintah tengah merancang program pensiun tambahan yang akan diwajibkan bagi pekerja dengan penghasilan di atas ambang tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio, yaitu persentase pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan gaji yang diterima selama bekerja. Rencana ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa program pensiun tambahan ini akan menjadi kewajiban, meskipun sifatnya adalah tambahan dari skema yang sudah ada, seperti potongan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Adanya inisiatif program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio,” ujar Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Pegawai dengan penghasilan tertentu akan diwajibkan mengeluarkan iuran pensiun tambahan, meskipun program ini juga memiliki opsi sukarela.
“Iuran pensiun tambahan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja saat memasuki masa pensiun,” jelas Ogi.
Penerapan program ini dirancang untuk menggenjot replacement ratio, yang saat ini di Indonesia masih berada di kisaran 15-20%, jauh di bawah standar internasional yang ditetapkan oleh ILO sebesar 40%.
Program pensiun tambahan ini tidak akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, melainkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Program ini dirancang untuk melengkapi manfaat pensiun yang sudah ada, sehingga pekerja bisa mendapatkan jaminan keuangan yang lebih memadai saat mereka memasuki masa pensiun.
Ogi juga menekankan bahwa program ini penting untuk memperkuat jaminan keuangan para pekerja di masa tua, dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah serta regulasi OJK. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post