bontangpost.id – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap peredaran narkoba di Balikpapan.
Barang buktinya berupa sabu-sabu dengan berat bruto 2.016,43 gram atau 2 kilogram lebih.
Penangkapan tersebut terjadi pada 28 Agustus 2024 lalu.
Sabu-sabu ini dikemas dan disembunyikan di selangkangan celana dalam tersangka.
“Ada empat kurir kami ringkus,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud, Kamis (5/9).
Kurir tersebut berinisial SR, Al, AM, dan NP. Sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia kemudian dibawa ke Pontianak dan Balikpapan.
“Dari Pontianak, tersangk aterbang ke Balikpapan. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di balik celana dalam agar lolos dari pemeriksaan,” ujarnya.
Para tersangka, diketahui mendapat komando seorang bandar narkoba dari Pontianak berinisial “B”, dan dijanjikan mendapat bayaran Rp10 juta jika lolos saat pengantaran.
Namun belum sempat menerima uang, keempatnya malah ditangkap polisi.
“Saat ini bandarnya dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Yuliyanto.(*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post