• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pemerintah Tolak Persyaratan Freeport

by M Zulfikar Akbar
20 Januari 2017, 12:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
TOLAK: Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011).(int)

TOLAK: Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011).(int)

Share on FacebookShare on Twitter

PT Freeport Indonesia sepakat dengan perubahan konversi dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam proposal yang diajukan Freeport pada Sabtu (14/1/2017) lalu, perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat itu bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK. Salah satu syaratnya, ketentuan pajak yang saat ini dinikmati Freeport, yakni naildown tidak berubah menjadi prefilling.

Kemudian, Freeport juga menyodorkan syarat lain ke pemerintah. Apabila diwajibkan membangun smelter selama kurun waktu lima tahun ini, pemerintah harus memberikan kepastian perpanjangan kontrak hingga tahun 2041.

Pemerintah langsung menolak mentah-mentah syarat Freeport tersebut. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, siapapun, tanpa kecuali, harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, tidak ada negosiasi lagi.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

“Harus tunduk. Jadi PP sudah diteken presiden, permen diteken menteri. Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum,” ungkap dia, Rabu (18/1).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pengajuan perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK itu masih dalam proses pengkajian. “Prosesnya masih berjalan,” tandasnya.

Asal tahu saja, perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK ini bisa tuntas dalam waktu 14 hari. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko bilan, hitungan 14 hari menjadi IUPK itu apabila syarat yang sesuai dengan aturan yang ada sudah disepakati.

“Lengkap itu artinya sesuai ketentuan aturan dalam IUPK itu, kalau belum, ya, tidak bisa langsung berubah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pertambangan Mulai Merambah Kawasan Permukiman, Warga Desa Mulawarman Kian Terdesak 

Apabila Freeport belum menyepakati ketentuan yang ada dalam IUPK, sesuai ketentuan, kontrak karya belum bisa berubah menjadi IUPK. Dengan begituFreeport harus menyetop kegiatan ekspor konsentrat.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menyebutkan, pihaknya memang sudah mengajukan konversi dari kontrak karya menjadi IUPK. Hanya saja itu disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal.

Menurutnya, Freeport Indonesia telah menyampaikan komitmen ke pemerintah membangun smelter. “Dan segera melanjutkan pembangunan setelah hak operasional diperpanjang,“ ungkapnya ke Kontan.(net)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: freeportkontrakpemerintahtambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wacana Tugu Kuntilanak Ditolak, Kenapa Ya?

Next Post

Jelang Pelantikan Trump, Korut Bakal Luncurkan Misil Lagi

Related Posts

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim
Kaltim

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim

24 Februari 2026, 14:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Wabup Kutim Sentil 38 Perusahaan Tambang, Realisasi PPM Disorot
Kaltim

Wabup Kutim Sentil 38 Perusahaan Tambang, Realisasi PPM Disorot

23 Februari 2026, 18:33
JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly
Nasional

JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly

19 November 2025, 14:53
Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim
Kaltim

Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

7 Oktober 2025, 14:46
Terjebak Dalam IUP Tambang, Desa Buana Jaya Berkabut Debu, Sawah Tercemar
Kaltim

Terjebak Dalam IUP Tambang, Desa Buana Jaya Berkabut Debu, Sawah Tercemar

14 Maret 2025, 14:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.