bontangpost.id – Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Kaltimtara akan segera melaksanakan perbaikan jalan poros Samarinda-Bontang pada akhir Juli 2021. Namun, tidak ingin hasil perbaikan jalan tersebut sia-sia, BBPJN Wilayah II Kaltimtara, Senin (14/6/2021), melakukan tinjauan ke lapangan untuk melihat penyebab sedimentasi pada drainase.
Seperti diketahui, salah satu penyebab kerusakan jalan poros Samarinda-Bontang karena adanya kegiatan pembukaan lahan sepanjang ruas jalan. Akibat aktivitas itu, terjadi sedimentasi pada alur sungai dan saluran jalan, sehingga air tidak dapat mengalir sebagaimana mestinya. Ditambah lagi penimbunan daerah rawa oleh pengembang lahan.
Salah satu titik sedimentasi terparah terjadi di area Desa Tanah Datar. Di area ini sering terpantau hilir mudik truk pengangkut batu bara di sisi kiri dan kanan jalan. Aktivitas pengangkutan emas hitam ini juga melakukan crossing di atas badan jalan nasional.
Perwakilan PT Lanna Harita selaku pemilik izin pertambangan di lokasi tersebut, membantah bahwa aktivitas pengangkutan batu bara di sekitar Kantor Desa Tanah Datar berasal dari kegiatan eksplorasinya. Hal ini disampaikan Sunari, selaku Asisten Manager Land and Comdev PT Lanna Harita.
“Kalau konsesi memang iya (milik Lanna Harita). Tapi tanah ini statusnya hak milik (warga), sehingga kami tidak bisa membatasi. Sehingga yang berhak menindak bagian perizinan. Kami kan juga tidak tahu mereka berizin atau tidak,” jelasnya.
Sunari pun mengaku tidak pernah melihat sendiri aktivitas pengangkutan batu bara di lokasi tersebut. Selama ini dirinya hanya menerima informasi dari masyarakat sekitar.
“Saya tidak (pernah) lihat sendiri, tapi katanya warga sering ada (truk batu bara). Siapapun pemiliknya saya tidak tahu. Jadi konsesi ini ditambang tanpa izin dan sepengetahuan kami,” tuturnya.
Namun, pengakuan Sunari justru bertolak belakang dari temuan tim redaksi Selasar yang telah melakukan pemantauan di titik tersebut pada 23 April 2021 lalu. Saat itu terhitung dalam kurun waktu 3 jam dari pukul 7.30 Wita, ada 54 truk batu bara yang lewat di jalan tersebut. Dan dari pemantauan tersebut, aktivitas pengangkutan batu bara yang paling aktif, justru berasal dari seberang kantor Desa Tanah Datar yang melakukan crossing. Di mana area tersebut masuk dalam konsesi PT Lanna Harita.
Selanjutnya, usai menerima informasi bahwa area pertambangan tersebut beroperasi tanpa sepengetahuan pemilik konsesi, pihak BBPJN Wilayah II Kaltimtara akan kembali melakukan pertemuan dengan instansi terkait. Hal ini untuk membahas nasib area crossing hauling tambang batu bara di Desa Tanah Datar.
“Ini akan kami bahas lagi dengan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemprov Kaltim,” sebut Kepala BBPJN Wilayah II Kaltimtara, Junaidi.
Meski begitu Junaidi beranggapan, seharusnya pemilik konsesi membuat laporan terlebih dulu. Karena jika benar aktivitas pengerukan tambang batu bara tanpa sepengetahuan pemegang izin, tentu pihak pemilik konsesi yang dirugikan.
“Karena jika mendiamkan aktivitas itu, salahnya ada di mereka (pemilik izin), lalu saat ada yang membuat izin baru dia tidak dilarang. Seharusnya kan minimal sewa dengan mereka. Masa ini diam saja? ” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post