• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pemilik Sabu 126 Kg Divonis Hukuman Mati

by Redaksi Bontang Post
13 Mei 2022, 18:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik DK saat dilakukan pemusnahan. (RADAR TARAKAN)

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik DK saat dilakukan pemusnahan. (RADAR TARAKAN)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Berdasarkan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, terdakwa DK (47) pengendali sekaligus pemilik narkotika jenis sabu dengan berat sekira 126 kilogram (kg) divonis hukuman mati.

Itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution, SH dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara pasca sidang, Kamis (12/5). Dengan putusan sidang hukuman mati terhadap terdakwa DK, Mifta menjelaskan bahwa dari terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan masih bersikap pikir–pikir. Apakah mereka bakal menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

“Pasca putusan hari ini (kemarin, Red), mereka masih diberikan jangka waktu 7 hari untuk berpikir kembali,” jelas Miftah saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Ketahuan Bawa Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap di Jalan

Sementara dari empat tersangka lainnya yang ikut terlibat sesuai peranannya masing–masing, adalah SY (42) dan JE (39) penjemput barang narkotika di Tanjung Selor. Untuk AJ (27) dan RE (41) penjemput barang narkotika di Sangata, Kutai Timur. Dalam putusan sidang yang dilakukan secara online ini. Mereka atau keempat terdakwa bakal dihukum 20 tahun penjara.

Ya, karena pada kasus narkotika jenis sabu ini. Mereka berperan sebagai kaki tangan dari DK sehingga tuntutannya berbeda dengan 20 tahun penjara,” terangnya.

Miftah menerangkan yang menjadi pertimbangan dijatuhi hukuman mati,  pertama perbuatan terdakwa DK yang tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberatasan narkoba. Kedua, perbuatan terdakwa yang dapat merusak generasi muda untuk masa depan bangsa Indonesia. Ketiga, terdakwa pernah dihukum pada perkara yang sama yaitu narkotika.

“Termasuk, terdakwa ini melakukan peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Dan terdakwa menjalankan aksi peredarannya ini saat berada di dalam lapas,” bebernya. “Sehingga di sini pun peran terdakwa dapat dikatakan sebagai pengendali dan pelaku utama dalam peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar. Alhasil, keadaan yang meringankan pun tidak ada,” sambungnya. Dengan adanya rentan waktu 7 hari sebagai bahan pikir–pikir ini, apabila selama waktu itu ternyata tidak ada upaya hukum banding, keputusan yang saat ini akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, pihaknya masih menunggu hasilnya selama rentan waktu tersebut. “Di sini termasuk keempat terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Apabila tidak ada upaya hukum banding, keputusan yang saat ini inkrah,” ungkapnya. (dni)

Baca Juga:  BNN Bekuk Bandar Narkoba Sangatta 
Tags: narkobasabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Nilai Afirmasi PPDB Jalur Penghafal Juz Alquran Naik

Next Post

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Related Posts

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52
Sabu Hampir 50 Gram Disembunyikan di Balik Seng, Dua Pria di Muara Badak Diciduk
Kriminal

Sabu Hampir 50 Gram Disembunyikan di Balik Seng, Dua Pria di Muara Badak Diciduk

14 Oktober 2026, 15:19
Dibuntuti dari Berau, Pemuda Ditangkap di Kutim Bawa 2 Kilogram Sabu
Kriminal

Dibuntuti dari Berau, Pemuda Ditangkap di Kutim Bawa 2 Kilogram Sabu

9 Oktober 2026, 17:44

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.