BONTANG – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang sudah diplenokan yakni sebanyak 116.516 pemilih. Jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang mengingat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada 15 Agustus mendatang.
Ketua KPU Bontang Suardi mengatakan, pihaknya telah melakukan Rapat Pleno Terbuka DPS Pemilu pada Minggu (17/6) lalu. DPS ini, merupakan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dari setiap PPK Kecamatan beberapa waktu lalu. “Rekapitulasi DPHP di Bontang dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 60.674, jumlah pemilih perempuan sebanyak 55.842, maka total jumlah pemilih sebanyak 116.516 ini tersebar di 514 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas Suardi, Selasa (19/6) kemarin.
Dijelaskan Suardi, jumlah tersebut sesuai dengan rincian pada formulir model A.1.1-KPU. Dirincikan bahwa jumlah TPS untuk Pemilu sebanyak 514 TPS. Untuk wilayah Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 201 TPS dengan jumlah pemilih 45.384 pemilih. Di wilayah Kecamatan Bontang Barat sebanyak 89 TPS dengan jumlah pemilih 20.048 orang. Di wilayah Kecamatan Bontang Utara jumlah TPS sebanyak 224 dengan jumlah pemilih 51.084 orang. “Usai pleno DPS ini pun, tahapan selanjutnya ialah pengumuman untuk meminta tanggapan dan masukan untuk perbaikan,” ujarnya.
Ditambahkan Komisoner KPU Bontang, Erwin, setelah Rapat Pleno Terbuka penetapan DPS di kabupaten/kota, pihaknya akan melaksanakan tahapan Pleno penetapan DPS untuk tingkat provinsi. Sementara untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat sudah dilakukan sejak 18 Juni. “Perbaikan DPS nanti tanggal 8 Juli mendatang,” ungkapnya.
Usai perbaikan, barulah dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 22 Juli mendatang. Nah setelah itu, lanjut Erwin, barulah rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT oleh KPU tanggal 15 Agustus mendatang. “Tetapi pengumuman DPT nanti tanggal 25 Agustus,” terang dia.
Untuk Pemilu tahun 2019 ini, jumlah TPS di Bontang akan bertambah menjadi 514 TPS. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 239 TPS dari jumlah TPS untuk Pilgub tahun 2018 ini. “Untuk pemilu memang setiap TPS maksimal jumlah pemilihnya hanya 300 pemilih, berbeda dengan Pilgub yang maksimal jumlah pemilihnya mencapai 800 orang di setiap TPS, makanya ada tambahan TPS,” tandasnya.(mga)







