bontangpost.id – Lima berkas gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Bontang, beberapa hari lalu. Kelimanya menggugat Pemkot Bontang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). Total nilai sengketanya mencapai Rp89,8 miliar.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara diduga gugatan ini terkait dengan pengerjaan proyek yang ada di Bontang. Terdapat empat penggugat yakni Jeri Maulana, Sri Wahyuni, Risfani, dan Rian.
Adapun nilai sengketa tertinggi diajukan oleh Sri Wahyuni dengan Rp22,2 miliar. Isi petitumnya memerintahkan kepada tergugat dan atau kepada siapa saja atas kuasa atau perintah tergugat. Untuk menghentikan segala macam aktifitas yang mengatasnamakan tergugat dan atau untuk atas nama pemkot dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang secara penunjukan kepada pelaksana proyek.
Para penggugat juga meminta tergugat untuk membayar dan atau mengembalikan dana-dana penggugat yang telah dipergunakan atas pelaksanaan proyek tersebut. Beserta dengan bunganya. Mereka juga menyertakan kerugiaan inmateriil yang dialami. Serta membayar uang paksa.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas PUPRK Much Cholis Edy Prabowo, ia tidak memberikan keterangan yang rinci. Sebab masalah ini menjadi ranah Setkot Bontang.
“Bisa konfirmasi ke Setkot,” kata dia.
Senada Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan belum mengetahui terkait materi gugatan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Setkot Bontang.
“Nanti saya tanyakan bagian hukum,” ucapnya.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha hanya memberikan keterangan singkat terkait gugatan ini. Menurutnya gugatan ini masuk jenis perkara perdata. (*)
“Sehubungan perbuatan melawan hukum. Secara umumnya terkait pengerjaan proyek,” pungkasnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post