• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Digugat Rp89,8 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

by Redaksi Bontang Post
8 Agustus 2024, 10:23
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati (FOTO: IST)

Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati (FOTO: IST)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Lima berkas gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Bontang, beberapa hari lalu. Kelimanya menggugat Pemkot Bontang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). Total nilai sengketanya mencapai Rp89,8 miliar.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara diduga gugatan ini terkait dengan pengerjaan proyek yang ada di Bontang. Terdapat empat penggugat yakni Jeri Maulana, Sri Wahyuni, Risfani, dan Rian.

Adapun nilai sengketa tertinggi diajukan oleh Sri Wahyuni dengan Rp22,2 miliar. Isi petitumnya memerintahkan kepada tergugat dan atau kepada siapa saja atas kuasa atau perintah tergugat. Untuk menghentikan segala macam aktifitas yang mengatasnamakan tergugat dan atau untuk atas nama pemkot dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang secara penunjukan kepada pelaksana proyek.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Hadapi Tujuh Gugatan Perdata, Diduga Proyek Bodong

Penggugat juga menyatakan bahwa mereka lah pelaksana proyek yang sah. Mereka juga menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Para penggugat juga meminta tergugat untuk membayar dan atau mengembalikan dana-dana penggugat yang telah dipergunakan atas pelaksanaan proyek tersebut.  Beserta dengan bunganya. Mereka juga menyertakan kerugiaan inmateriil yang dialami. Serta membayar uang paksa.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas PUPRK Much Cholis Edy Prabowo, ia tidak memberikan keterangan yang rinci. Sebab masalah ini menjadi ranah Setkot Bontang.

“Bisa konfirmasi ke Setkot,” kata dia.

Senada Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan belum mengetahui terkait materi gugatan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Setkot Bontang.

Baca Juga:  13 Kontraktor Gugat Pemkot Bontang Senilai Rp130 Miliar

“Nanti saya tanyakan bagian hukum,” ucapnya.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha hanya memberikan keterangan singkat terkait gugatan ini. Menurutnya gugatan ini masuk jenis perkara perdata. (*)

“Sehubungan perbuatan melawan hukum. Secara umumnya terkait pengerjaan proyek,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: gugat pemkotpemkot Bontang digugat
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lahan Polder Telihan Belum Klir, Pengerjaan Fisik Tertunda Hingga 2026

Next Post

Rencana Pengembangan Dermaga Pariwisata Tanjung Laut Indah Berlanjut

Related Posts

Praperadilan Pengacara di Bontang Ditolak, Penyidikan Berlanjut
Kriminal

13 Kontraktor Gugat Pemkot Bontang Senilai Rp130 Miliar

2 September 2024, 13:35
Pemkot Bontang Hadapi Tujuh Gugatan Perdata, Diduga Proyek Bodong
Bontang

Pemkot Bontang Hadapi Tujuh Gugatan Perdata, Diduga Proyek Bodong

9 Agustus 2024, 10:34

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.