• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Hadapi Tujuh Gugatan Perdata, Diduga Proyek Bodong

by Redaksi Bontang Post
9 Agustus 2024, 10:34
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Much Cholis Edy Prabowo

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Much Cholis Edy Prabowo

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemkot Bontang menanggapi terkait gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bontang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Much Cholis Edy Prabowo mengatakan kegiatan tersebut diduga proyek yang tidak diketahui sebelumnya.

“Memang ada tujuh gugatan yang masuk. Dengan tergugat Pemkot Bontang melalui Dinas PUPRK,” kata Edy.

Saat ini tim untuk penanganan perkara tersebut sudah dibentuk. Di dalamnya ada unsur Bagian Hukum Setkot Bontang. Ia menjelaskan umumnya gugatan itu menyangkut proyek di masa lampau.

“Ada pemasangan PJU di Loktuan. Kemudian ada penurapan di tahun 2006. Ini yang kami masih telusuri,” ucapnya.

Sebelumnya, tujuh berkas gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Bontang, beberapa hari lalu. Kelimanya menggugat Pemkot Bontang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). Total nilai sengketanya mencapai Rp118,3 miliar.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Digugat Rp89,8 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara diduga gugatan ini terkait dengan pengerjaan proyek yang ada di Bontang. Terdapat empat penggugat yakni Jeri Maulana, Sri Wahyuni, Risfani, Mochamad Toyib, Faisal Rizal, dan Rian.

Adapun nilai sengketa tertinggi diajukan oleh Sri Wahyuni dengan Rp22,2 miliar. Isi petitumnya memerintahkan kepada tergugat dan atau kepada siapa saja atas kuasa atau perintah tergugat. Untuk menghentikan segala macam aktifitas yang mengatasnamakan tergugat dan atau untuk atas  nama pemkot dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang secara penunjukan kepada pelaksana proyek.

Penggugat juga menyatakan bahwa merekalah pelaksana proyek yang sah. Mereka juga menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  13 Kontraktor Gugat Pemkot Bontang Senilai Rp130 Miliar

Para penggugat juga meminta tergugat untuk membayar dan atau mengembalikan dana-dana penggugat yang telah dipergunakan atas pelaksanaan proyek tersebut.  Beserta dengan bunganya. Mereka juga menyertakan kerugiaan inmateriil yang dialami. Serta membayar uang paksa. (*)

Tags: gugat Pemkot Bontangpemkot Bontang digugat
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kondisi Bayi Korban Kekerasan di Bontang Mulai Membaik

Next Post

PSI Kirim Sinyal ke Neni-Agus Haris di Pilkada Bontang

Related Posts

Praperadilan Pengacara di Bontang Ditolak, Penyidikan Berlanjut
Kriminal

13 Kontraktor Gugat Pemkot Bontang Senilai Rp130 Miliar

2 September 2024, 13:35
Pemkot Bontang Digugat Rp89,8 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya
Bontang

Pemkot Bontang Digugat Rp89,8 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

8 Agustus 2024, 10:23

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.