bontangpost.id – Dalam waktu dua bulan terakhir, Pengadilan Negeri Bontang telah menerima 13 gugatan perdata umum yang menggugat Pemerintah Kota Bontang. Adapun gugatan kebanyakan ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang.
Dalam laman Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bontang, seluruh gugatan didaftarkan dua periode yakni 6 penggugat perusahaan teregister pada (14/8) lalu. Kemudian 7 di antaranya pengugat perorangan yang teregister pada akhir Juli 2024 lalu. Total kerugian yang digugat senilai Rp130,5 miliar.
“Gugatan dengan alasan kerugian yang disebabkan adanya proyek dikerjakan oleh Pemkot Bontang,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik.
Dari total 13 gugatan ini didampingi oleh dua kuasa hukum. Untuk perorangan pengugat didampingi kuasa hukum Rostan. Kemudian 6 pengugat perusahaan didampingi oleh kuasa hukum Ngabidin.
“Total 13 pengugat. Mereka masing-masing melampirkan petitum dengan perhitungan kerugian bervariasi. Ini sedang berproses persidangannya,” sebutnya.
Lebih lanjut, untuk ke 7 gugatan perorangan sudah masuk babak akhir persidangan. Setelah proses media tidak menemukan kesepakatan apapun. Selanjutnya persidangan akan kembali digelar pada (5/9).
Sementara untuk 6 perusahaan sudah menjalani sidang pertama. Kendati begitu berdasarkan SIPP para tergugat tidak hadir kemudian akan berlanjut juga pada (5/9) mendatang.
Diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang Edy Prabowo sebelumnya mengatakan gugatan tersebut ditujukan untuk proyek di tahun 2006. Proyek tersebut yakni Penerapan Jalan Umum (PJU) dan penanganan banjir yaitu penurapan.
Langkah Pemkot Bontang yaitu penanganan perkara dengan tim yang sudah dibentuk. Di dalamnya ada unsur Bagian Hukum Setkot Bontang.
“Gugatan itu ditujukan ke proyek masa lalu di tahun 2006. Tim sudah dibentuk,” ucap Edy Prabowo saat itu.
Sementara Kuasa Hukum 6 Perusahaan yang mengugat yakni Ngabidin menyebut, perusahaan ini menggugat Pemkot dalam hal proyek yang terselenggara pada 2007 lalu.
Beberapa kontraktor saat itu sempat mengugat juga di 2013. Kemudian gugatan itu dikabulkan sampai tingkat kasasi. Sedangkan pada 2014 lalu Pemkot Bontang melakukan ganti rugi.
“Kalau yang sekarang ini mereka yang kemarin tidak ikut mengugat,” ujarnya.
Berikut nama perusahaan dan perorangan yang melakukan gugatan ke Pemkot Bontang :
- CV Rana Gemilang yang teregiater pada (14/8) menggugat perdata dengan kerugian Rp2,3 miliar.
- CV Putra Kharisma yang teregister (14/8) menggugat perdata Rp840 juta
- CV Widas Perkasa teregister (14/8) dengan mrngugat perdata Rp1,2 miliar;
- CV Tandung Mayang perkara teregister {14/8) menggugat perdata nilai Rp3,6 miliar;
- CV Khosugi perkara (14/8) menggugat perdata nilai Rp928 juta
- PT Kelaprindo perkara (14/8) mengugat perdata dengan kerugian Rp3,4 miliar;
- Perorangan M Rian perkara teregister pada (30/7) mengugat perdata kerugian Rp19,2 miliar;
- Perorangan M Jefri Maulana teregister (19/7) dengan nilai kerugian Rp17, 7 miliar.
- Perorangan Sri Wahyuni teregister (19/7) dengan nilai kerugian Rp22,2 miliar
- Perorangan Risfani teregister (19/7) dengan nilai kerugian Rp16,5 miliar
- Perorangan M Jefri Maulana teregister (19/7) dengan nilai kerugian Rp14,2 miliar
- Perorangan Mochamad Toyib teregister (18/7) dengan nilai kerugian Rp20,8 miliar
- Perorangan Faisal Rizal teregister (18/7) dengan nilai kerugian Rp 7,7 miliar. (*)



