bontangpost.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Muhammad Isnaini mengumumkan pemerintah memberi lampu hijau pelaksanaan salat Id tahun ini. Pengumuman ini disampaikan kala melakukan sosialisasi persiapan salat Idulfitri di Aula Kodim 0908 Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Jumat (7/5/2021) pagi.
Isnaini menjelaskan, otoritas memberi izin pelaksanaan salat Id berjamaah lantaran penanganan virus korona di Bontang menunjukkan tren positif. Indikatornya, angka kesembuhan mencapai 97 persen. Di lingkup Provinsi Kaltim, Bontang masuk zona kuning. Sementara untuk sebaran per kelurahan, hanya satu yang berada di zona merah, yakni Loktuan. Ini data per Kamis (6/5/2021) sore.
”Pemerintah menetapkan salat Id tahun ini boleh, tapi ini dibarengi dengan prokes yang ketat,” ujarnya di hadapan perwakilan takmir masjid.
Isnaini memaparkan, aturan yang mengikuti kebijakan ini di antaranya mengatur kapasitas jemaah. Lokasi salat baik di masjid, musalah atau lapangan hanya boleh menampung 50 persen dari total kapasitas ruangan atau luasan lapangan. Di lokasi pun, tak diizinkan memasang karpet. Jemaah mesti bawa alat salat sendiri.
Jalur sirkulasi udara di masjid, atau musalah semisal jendela dan pintu wajib dibuka lebar. Pendingin udara (AC) pun tak perlu dinyalakan.
Takmir atau pengurus masjid wajib melakukan penyemprotan disinfektan di area pelaksanaan salat. Ini dilakukan sebelum dan usai salat Id digelar. Tak berhenti di situ, panitia juga harus memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan, sabun cuci tangan, handsanitizer. Serta alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
‘’Jarak per jemaah minimal 1 meter. Mungkin bisa dipasangkan penanda di lantai supaya jemaah tidak bingung,’’ Isnaini menegaskan.
Dia meminta pengurus masjid juga menyediakan absensi. Ini untuk mendata nama, alamat, dan kontak jemaah. Ini dilakukan, bila kelak terjadi hal tak diinginkan usai salat Id berjamaah ini, Tim Satgas kota bisa mudah melakukan tracing contact. Guna memastikan 129 pengurus masjid se-Bontang mematuhi regulasi ini, Kemenag meminta mereka melampirkan surat pernyataan. Isinya, kata Isnaini, komitmen mereka untuk mematuhi aturan prokes seperti yang sudah disyaratkan otoritas kesehatan.
‘’Akan ada surat pernyataan. Jadi kami bisa mendata mana saja yang sanggup menerapkan prokes, mana yang tidak,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Tim Satgas Covid-19 Bontang Letkol Arh Choirul Huda menyebut, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mendetil terkait pelaksanaan salat Id 2021 kepada pengurus masjid se-Bontang. Landasan hukumnya ialah Kebijakan Kemenag RI dan surat edaran Tim Satgas Bontang nomor 7 dan 8.
‘’Kami berharap tersampaikannya pesan ini, mulai pelaksanaan hingga prencanaan prokes di lokasi salat Id dapat berjalan dengan baik,’’ ujarnya.
Di sisi lainnya, pihaknya melarang kegiatan pawai dan konvoi takbir keliling di malam takbiran. Wakil Ketua I Tim Satgas yang juga Dandim 0908/Bontang ini menyebut bakal melakukan pemantauan dan patroli bersama aparat kepolisian, untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berkerumun atau konvoi.
“Takbiran boleh di masjid saja. Masyarakat lebih baik takbiran di rumah bersama keluarga. Kita sama-sama menekan penularan Covid-19 di Bontang,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post