bontangpost.id – Satgas Penanganan Covid-19 Bontang telah melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro jilid keempat. Hasilnya, Satgas memperpanjang kebijakan tersebut hingga 17 Mei mendatang.
Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan ada sejumlah penekanan selama PPKM Mikro jilid kelima ini. Di antaranya ialah menutup sementara tempat hiburan dan wisata. Penutupan tempat hiburan seiring dengan keputusan wali kota 188.45/210/SATPOL PP/2021.
“Ini sesuai instruksi dari pemerintah pusat,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Landasan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi virus korona, dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat telah adanya varian virus baru dan lonjakan signifikan yang terjadi di India.
“Kondisi ini mengkhawatirkan kalau tetap dibuka di saat lebaran takutnya angka terkonfirmasi membeludak,” ucapnya.
Adapun yang masuk dalam klasifikasi tempat hiburan mencakup tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, pub, club malam, panti pijat, dan kegiatan usaha sejenisnya. Kebijakan ini juga menyasar seluruh destinasi wisata. Baik yang dikelola Pemkot maupun swasta.
“Tempat wisata kami pastikan ditutup sementara sampai 17 Mei. Kalau dibuka potensi meningkatnya jumlah pengunjung. Berkaca dari tahun sebelumnya kondisi itu terjadi,” tutur dia.
Diketahui, Kota Taman memiliki 11 destinasi unggulan. Meliputi Pulau Beras Basah, Bontang Kuala, Mangrove Edu Park, Kenari Water Park, Taman Cibodas, Sungai Belanda, Taman Graha Mangrove, Lembah Hijau, Bontang Mangrove Park, Lembah Permai, dan Kampung Masdarling.
Saat ini, Satgas terus melakukan pemantauan terhadap penyebaran virus. Ia menjelaskan kebijakan ini bukan tidak mungkin ada peninjauan kembali. Jika tren kasus aktif mengalami penurunan drastis. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post