Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

PPKM Mikro Diperketat, Test PCR Acak di Pintu Masuk Wilayah Kaltim

Reporter: Redaksi
Sabtu, 3 Juli 2021, 10:00 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Isran Noor Restui Kampung Sidrap Diserahkan ke Bontang

Isran instruksikan pemberlakuan PPKM mikro diperketat dari 3 sampai 20 Juli 2021 (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat, untuk pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 di provinsi Kalimantan Timur. Instruksi bernomor 14 tahun 2021 tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang, dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan. Total ada sepuluh poin instruksi yang disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/walikota, camat, dan kepala desa dan lurah.

Poin pertama dalam instruksi tersebut ialah optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro yang diperketat sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah; kedua mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro diperketat dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi Posko tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Ketiga mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M (mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan 3T tracking, testing dan treatment,” jelas Instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:  PPKM Mikro Kemungkinan Diperpanjang (Lagi)

Instruksi poin keempat yaitu meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama instansi terkait terutama TNI dan Polri, dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Instruksi poin ke lima yaitu memperketat pengawasan pada pintu masuk melalui jalur darat, laut dan udara di wilayah Kalimantan Timur dan melakukan pemeriksaan rapid test antigen/RT PCR secara acak untuk pelaku perjalanan lintas provinsi yang dicurigai.

“Pemberlakukan PPKM Mikro Diperketat mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dan pelaksanaannya mengadopsi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021,” jelasnya.

Dalam poin ketujuh, gubernur juga menginstruksikan agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala. Dan kedelapan melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama dengan TNI Polri dan Organisasi Profesi Bidang Kesehatan.

“Pengawasan kepada perusahaan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, dan mengambil langkah langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi penularan di lingkungan perusahaan masing masing,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lang-Lang dan Tempat Wisata Ditutup Kembali

Instruksi ini akan mulai berlaku pada tanggal 3 juli 2021 besok, dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (selasar)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: selasar
Tags: ppkm mikro
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan117Tweet73Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Sempat Dirawat di RSPAD, Rachmawati Meninggal karena Covid-19

Sempat Dirawat di RSPAD, Rachmawati Meninggal karena Covid-19

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.