• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

PPKM Mikro Diperketat, Test PCR Acak di Pintu Masuk Wilayah Kaltim

by Redaksi Bontang Post
3 Juli 2021, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Isran instruksikan pemberlakuan PPKM mikro diperketat dari 3 sampai 20 Juli 2021 (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Isran instruksikan pemberlakuan PPKM mikro diperketat dari 3 sampai 20 Juli 2021 (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat, untuk pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 di provinsi Kalimantan Timur. Instruksi bernomor 14 tahun 2021 tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang, dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan. Total ada sepuluh poin instruksi yang disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/walikota, camat, dan kepala desa dan lurah.

Poin pertama dalam instruksi tersebut ialah optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro yang diperketat sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah; kedua mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro diperketat dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi Posko tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  PPKM Mikro Diperketat

“Ketiga mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M (mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan 3T tracking, testing dan treatment,” jelas Instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/7/2021).

Instruksi poin keempat yaitu meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama instansi terkait terutama TNI dan Polri, dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Instruksi poin ke lima yaitu memperketat pengawasan pada pintu masuk melalui jalur darat, laut dan udara di wilayah Kalimantan Timur dan melakukan pemeriksaan rapid test antigen/RT PCR secara acak untuk pelaku perjalanan lintas provinsi yang dicurigai.

Baca Juga:  Menengok Taman di Bontang saat Penerapan PPKM Mikro Diperketat

“Pemberlakukan PPKM Mikro Diperketat mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dan pelaksanaannya mengadopsi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021,” jelasnya.

Dalam poin ketujuh, gubernur juga menginstruksikan agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala. Dan kedelapan melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama dengan TNI Polri dan Organisasi Profesi Bidang Kesehatan.

“Pengawasan kepada perusahaan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, dan mengambil langkah langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi penularan di lingkungan perusahaan masing masing,” imbuhnya.

Instruksi ini akan mulai berlaku pada tanggal 3 juli 2021 besok, dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (selasar)

Print Friendly, PDF & Email
Source: selasar
Tags: ppkm mikro
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KM Egon Batal Berangkat

Next Post

Sempat Dirawat di RSPAD, Rachmawati Meninggal karena Covid-19

Related Posts

Bakhtiar Wakkang Pertanyakan Legalitas Pemkot Perketat PPKM, Sekkot; Cukup Inmendagri
Bontang

Pos Penyekatan di Jalan Protokol Bontang Berakhir

19 Juli 2021, 11:31
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan
Nasional

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

10 Juli 2021, 15:39
PPKM Mikro Darurat di Bontang Berlaku Mulai 12 Juli
Bontang

PPKM Mikro Darurat di Bontang Berlaku Mulai 12 Juli

10 Juli 2021, 12:58
Menengok Taman di Bontang saat Penerapan PPKM Mikro Diperketat
Bontang

Menengok Taman di Bontang saat Penerapan PPKM Mikro Diperketat

9 Juli 2021, 19:30
Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya
Bontang

NU dan Muhammadiyah Dukung Penutupan Masjid

8 Juli 2021, 15:32
21 Pelanggar Prokes di Pintu Masuk Bontang, Dihukum Hafal Pancasila
Bontang

Tugu Selamat Datang Baru Dijaga Sore Ini

7 Juli 2021, 09:11

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.