BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang memastikan akan ada tujuh jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong pada 2026 mendatang. Kekosongan itu terjadi karena sejumlah pejabat eselon II memasuki masa pensiun.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto, mengatakan salah satu pejabat yang akan pensiun ialah Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekkot) Akhmad Soeharto yang memasuki masa purna tugas tahun ini.
Selain itu, beberapa kepala OPD juga tercatat akan pensiun tahun depan. Mereka di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bahtiar Mabe, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Amiludin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Asdar Ibrahim, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Usman HM, serta Asisten I Setkot Dasuki.
“Selain itu, Asisten I Setkot Dasuki juga masuk pensiun tahun depan,” ujar Sudi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemkot Bontang akan menerapkan skema penilaian berbasis talenta. Sistem ini digunakan untuk memetakan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kinerja dan kompetensi secara terukur.
Sudi menjelaskan, penilaian dilakukan melalui sistem yang memuat berbagai indikator, mulai dari riwayat jabatan, pengalaman sebagai pelaksana tugas, riwayat penugasan, pengembangan kompetensi, nilai kinerja, hingga tingkat kedisiplinan ASN.
“Semua data tersebut kemudian diolah dalam sistem,” katanya.
Seluruh indikator itu kemudian dipetakan ke dalam dua sumbu penilaian yang menggambarkan kinerja dan potensi pegawai. Berbeda dengan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sebelumnya, proses kali ini lebih banyak dilakukan melalui sistem, bukan penilaian manual panitia seleksi.
“Jadi ada beberapa orang yang masuk dalam boks 7, 8, dan 9 yang diproyeksikan sebagai suksesor. Hasilnya kemudian dibawa ke komite talenta yang diketuai Sekkot,” jelasnya.
Menurut Sudi, skema tersebut dinilai lebih cepat dan efisien. Meski begitu, kepala daerah tetap dapat melakukan wawancara informal guna menggali gagasan ASN yang masuk dalam kandidat promosi jabatan.
Setelah seluruh proses selesai, BKPSDM akan menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum penetapan pejabat definitif dilakukan.
“Jangan sampai ada proses berjalan sebelum ada rekomendasi dari BKN,” pungkasnya. (ak)







